Harga Emas Hari Ini, 7 Oktober 2025: Makin Naik, Antam Tembus Rp2.356.000 per Gram

AKURAT.CO Harga emas hari ini, 7 Oktober 2025, kembali menunjukkan tren kenaikan di awal pekan.
Berdasarkan data resmi dari Sahabat Pegadaian, seluruh jenis logam mulia baik Antam, UBS, maupun Galeri24 terpantau naik dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Kenaikan paling mencolok datang dari emas Antam yang kini menembus level Rp2.356.000 per gram, menjadi rekor tertinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Siapa Saja yang Bisa Daftar Magang Kemnaker 2025? Peluang Emas untuk Karirmu!
Sementara itu, emas UBS dan Galeri24 juga turut menguat, menandakan sentimen positif di pasar logam mulia domestik.
Berikut ini rincian lengkap harga emas dari masing-masing merek untuk berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Harga Emas Galeri24
Harga Galeri24 0,5 gram: Rp1.184.000
Harga Galeri24 1 gram: Rp2.258.000
Harga Galeri24 2 gram: Rp4.447.000
Harga Galeri24 5 gram: Rp11.035.000
Harga Galeri24 10 gram: Rp22.011.000
Harga Galeri24 25 gram: Rp54.891.000
Harga Galeri24 50 gram: Rp109.694.000
Harga Galeri24 100 gram: Rp219.280.000
Harga Galeri24 250 gram: Rp547.929.000
Harga Galeri24 500 gram: Rp1.095.317.000
Harga Galeri24 1000 gram: Rp2.190.633.000
Harga Emas Antam
Harga Antam 0,5 gram: Rp1.231.000
Harga Antam 1 gram: Rp2.356.000
Harga Antam 2 gram: Rp4.649.000
Harga Antam 3 gram: Rp6.947.000
Harga Antam 5 gram: Rp11.544.000
Harga Antam 10 gram: Rp23.029.000
Harga Antam 25 gram: Rp57.441.000
Harga Antam 50 gram: Rp114.799.000
Harga Antam 100 gram: Rp229.515.000
Harga Antam 250 gram: Rp573.510.000
Harga Antam 500 gram: Rp1.146.801.000
Harga Antam 1000 gram: Rp2.293.559.000
Harga Emas UBS
Harga UBS 0,5 gram: Rp1.247.000
Harga UBS 1 gram: Rp2.306.000
Harga UBS 2 gram: Rp4.575.000
Harga UBS 5 gram: Rp11.305.000
Harga UBS 10 gram: Rp22.490.000
Harga UBS 25 gram: Rp56.115.000
Harga UBS 50 gram: Rp111.998.000
Harga UBS 100 gram: Rp223.908.000
Harga UBS 250 gram: Rp559.602.000
Harga UBS 500 gram: Rp1.117.887.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









