Dana Mengendap Pemerintah Jadi Penyangga Fiskal Hadapi Ketidakpastian

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai baku, melainkan sangat bergantung pada volatilitas kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun.
Dana tersebut berfungsi strategis sebagai bantalan atau penyangga fiskal dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, jumlah dana yang disimpan pemerintah akan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan anggaran yang dirinci per bulan.
Dari situ, pemerintah bisa menghitung besaran dana ideal yang perlu tersedia agar tidak kekurangan saat ada kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Kemenkeu Tunjuk Panin Sekuritas Jadi Mitra Distribusi SUN Ritel
“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tergantung pada situasi dan kondisi. Kita harus melihat volatilitas kebutuhan APBN setiap bulannya. Dari rata-rata kebutuhan itu, kita baru bisa menentukan buffer yang aman,” ujar Astera dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, kebutuhan tersebut selalu berubah mengikuti konteks ekonomi. Misalnya, saat pandemi COVID-19, pemerintah perlu menyiapkan dana mengendap yang lebih besar untuk membiayai program pemulihan ekonomi dan pembayaran skala besar.
“Karena kita harus membayar dalam jumlah besar, maka dana yang mengendap pun tinggi agar saat ada tagihan kita siap membayar,” imbuhnya.
Data Kemenkeu menunjukkan, saldo anggaran lebih (SAL) atau dana mengendap pemerintah di BI berfluktuasi dalam lima tahun terakhir. SAL tercatat sebesar Rp212,6 triliun pada 2019, melonjak menjadi Rp388,1 triliun pada 2020, kemudian Rp337,7 triliun (2021), Rp478,9 triliun (2022), Rp459,5 triliun (2023), dan Rp457,5 triliun pada 2024.
Baca Juga: Jabat Ketua LPS, Anggito Abimanyu Mundur dari Kemenkeu
Menteri Keuangan periode sebelumnya Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan pentingnya menjaga saldo ini pada tingkat memadai sebagai “bantalan” fiskal menghadapi risiko global dan ketidakpastian ekonomi domestik.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa dana mengendap bukan sekadar sisa anggaran, melainkan alat stabilisasi fiskal yang memastikan pemerintah tetap mampu menjalankan kewajibannya tanpa menimbulkan guncangan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat









