Dana Pemda Parkir di Perbankan Terus Naik Tembus Rp233,1 Triliun per Agustus 2025

AKURAT.CO Kementerian Keuangan mencatat dana pemda di perbankan terus naik, mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Data ini berdasarkan Laporan Umum Terintegrasi/LBUT, data dari 34 provinsi per Agustus 2025, diterima dari BI per tanggal 15 September 2025.
Jumlah ini lebih tinggi secara tahunan, dibanding Agustus 2024 yang hanya Rp192,57 triliun, ataupun dibanding Agustus 2023 yang sebesar Rp201,31 triliun, Agustus 2022 sebesar Rp203,41 triliun dan Agustus 2021 sebesar Rp178,95 triliun.
"Daerah perlu terus didorong untuk akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah," ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Adapun secara sebaran, Pulau Jawa (119 pemda) mendominasi dengan jumlah Rp84,77 triliun (36,27%), disusul Pulau Kalimantan (61 pemda) sejumlah Rp51,34 triliun (22,03%), Pulau Sumatera (164 pemda) sejumlah Rp43,63 triliun (18,71%), Pulau Sulawesi (87 pemda) senilai Rp19,27 triliun (8,27%), Pulau Maluku dan Papua (67 pemda) senilai Rp17,34 triliun (7,44%) dan Pulau Bali dan Nusa Tenggara (44 pemda) senilai Rp16,75 triliun (7,19%).
Baca Juga: TKD 2026 Tak Jadi Disunat?
Sebelumnya, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Munir Sara menilai dana terparkir di BPD tak hanya gagal mendorong permintaan agregat dan pertumbuhan, tapi juga sarat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.
Sumber daya publik bukannya menggerakkan perekonomian daerah, melainkan mengendap tanpa menghasilkan output produktif," ujarnya.
Parahnya lagi, ada insentif ganjil yang ditawarkan BPD ke Kepala Daerah atau Pejabat Daerah yang lazimnya ditunjuk sebagai komisaris BPD di daerah tersebut. Jadi, bukannya APBD merembes dalam bentuk gerakan ekonomi daerah ataupun layanan publik di daerah, malah untuk kepentingan pribadi.
"Ketika APBD mengalir dan parkir di bank-bank tersebut, dana itu meningkatkan basis dana pihak ketiga, memperbesar potensi laba bank, dan pada gilirannya menaikkan bonus atau tantiem yang diterima komisaris," timpal Munir.
BI Dorong Penghapusan Special Rate Deposito
Gubernur BI Perry Warhiyo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (22/9/2025), memaparkan tiga langkah besar yang perlu dilakukan secara kolektif. Pertama, mengatasi praktik special rate deposito, baik yang ditawarkan kepada deposan besar maupun antarbank.
Kedua, mempercepat pengeluaran pemerintah untuk mendukung konsumsi dan investasi di sektor riil. Ketiga, memperkuat optimisme dunia usaha dan perbankan terhadap prospek ekonomi ke depan
"Bagaimana efektivitas kebijakan untuk mendorong sektor riil, mensejahterakan rakyat? Maka itu diperlukan langkah bersama agar semua bergerak demi mendorong ekonomi nasional. Kerja sama antara BI, pemerintah, perbankan, dan dunia usaha menjadi sangat penting," ujar Perry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









