Akurat

OJK Minta Perbankan Latih Pegawai agar Lebih Paham Pembiayaan UMKM

Demi Ermansyah | 19 September 2025, 17:55 WIB
OJK Minta Perbankan Latih Pegawai agar Lebih Paham Pembiayaan UMKM

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menyoroti aspek biaya kredit dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga meminta perbankan serta lembaga keuangan non-bank (LKNB) memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, bank dan LKNB diwajibkan melaksanakan program pengembangan kompetensi pegawai yang menangani sektor UMKM minimal sekali dalam setahun.

Program pelatihan ini mencakup workshop analisa pembiayaan UMKM, pemahaman sektor ekonomi yang menjadi target pembiayaan, hingga peningkatan keterampilan dalam memberikan edukasi keuangan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: OJK: Likuiditas Bank Nasional Meningkat, Kredit Berpeluang Tumbuh

“Pelatihan ini penting agar pegawai tidak hanya sekadar menyalurkan kredit, tetapi juga mampu membimbing dan memberikan literasi keuangan kepada UMKM, terutama yang bergerak di sektor informal,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, Jumat (19/9/2025).

Dengan penguatan kapasitas internal, diharapkan bank dan LKNB bisa memberikan layanan pembiayaan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

OJK menilai literasi keuangan yang diberikan langsung oleh pegawai bank kepada UMKM akan membantu pelaku usaha kecil memahami kewajiban mereka, mengelola pinjaman, sekaligus memaksimalkan manfaat pembiayaan untuk pengembangan usaha.

Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas

"Kami berharap langkah ini mampu mempersempit kesenjangan akses permodalan UMKM, yang hingga kini masih menjadi salah satu kendala utama dalam memperbesar skala usaha mereka," paparnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.