OJK Wajibkan Bank Evaluasi Biaya Kredit UMKM Tiap 3 Bulan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mewajibkan perbankan serta lembaga keuangan non-bank (LKNB) melakukan evaluasi biaya kredit secara berkala.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.
Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali setiap tiga bulan. Biaya yang harus ditinjau meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta pungutan lain yang dibebankan kepada nasabah.
Baca Juga: OJK: Likuiditas Bank Nasional Meningkat, Kredit Berpeluang Tumbuh
“Evaluasi ini wajib memastikan biaya tetap wajar dan tidak memberatkan UMKM. Bank maupun LKNB juga perlu memiliki kebijakan dan prosedur jelas dalam meninjau biaya-biaya tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam media briefing, Jumat (19/9/2025).
Dengan aturan ini, lanjut Indah, OJK berharap pembiayaan UMKM dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Evaluasi berkala juga diharapkan menjadi benteng agar UMKM tidak terbebani oleh biaya yang tidak proporsional.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas
Kehadiran aturan baru ini dianggap penting di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan UMKM yang masih menghadapi kendala biaya tinggi dan keterbatasan jaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








