POJK Baru Buka Akses Lebih Luas Bagi UMKM Dapatkan Pembiayaan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Aturan ini lahir di tengah tantangan perlambatan ekonomi global yang memengaruhi sektor perbankan. Meski demikian, data OJK menunjukkan kredit perbankan ke UMKM masih tumbuh positif.
Hingga Juli 2025, penyaluran kredit mencapai Rp1.496,93 triliun atau 18,61% dari total kredit, naik 1,82% secara tahunan.
Baca Juga: Saham Big Bank Anjlok Usai Pergantian Menkeu, OJK Sebut sebagai Siklus Jangka Pendek
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK 19/2025 memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudahan tersebut mencakup penyusunan skema kredit yang menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, penetapan kebijakan khusus, serta percepatan proses bisnis dalam penyaluran kredit.
“OJK optimistis kebijakan ini akan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM sekaligus meningkatkan kapasitas usaha mereka,” ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, POJK ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk mencantumkan rencana penyaluran kredit UMKM dalam rencana bisnis tahunan mereka. OJK akan melakukan pengawasan agar rencana tersebut terealisasi sesuai target.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lembaga keuangan yang selama ini belum aktif menyalurkan kredit UMKM juga mulai terlibat. Kehadiran LKNB diyakini dapat memperluas jangkauan pembiayaan, terutama ke daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan secara optimal.
Bagi pelaku UMKM, aturan baru ini menjadi angin segar. Tidak sedikit UMKM yang menghadapi kesulitan mengakses pembiayaan karena proses administrasi yang panjang atau skema kredit yang tidak sesuai dengan kebutuhan usaha mereka. Melalui POJK 19/2025, hambatan-hambatan tersebut diharapkan bisa diminimalisasi.
Dian menegaskan, UMKM memiliki peran penting dalam menjaga daya tahan ekonomi nasional. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, UMKM diyakini dapat memperluas pasar, meningkatkan produksi, hingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“OJK percaya UMKM akan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, dukungan pembiayaan bagi sektor ini harus terus diperkuat,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








