Guru Bisa Dapat BSU Rp600 dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 253.407 guru PAUD nonformal pada 2025.
Bantuan senilai Rp600.000 per orang ini diberikan kepada pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima BSU.
Pertama, pendidik di KB, TPA, atau PAUD sejenis yang tidak berstatus ASN dan tidak memiliki sertifikat pendidik. Kedua, tidak menerima bantuan insentif, BSU lain, atau gaji dari Kemendikdasmen.
Baca Juga: Pencarian BSU Diperpanjang Lagi, Buruan Ambil Sebelum 12 Agustus 2025
Penerima juga tidak boleh menerima bansos dari Kemensos, seperti PKH dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Ketiga, tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS, namun terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
Keempat, pendidik harus memenuhi beban kerja sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Calon penerima BSU diwajibkan memperbarui data di aplikasi Dapodik yang kemudian disinkronkan dan diverifikasi. Setelah SK penerima diterbitkan, pemerintah bekerja sama dengan bank penyalur untuk membuat rekening penyaluran bantuan.
Baca Juga: Cara Cek dan Besaran Bansos PKH serta BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Pendidik dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman info.gtk.kemdikdasmen.go.id. Jika terdaftar, penerima harus mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), memeriksa nomor SK BSU serta rekening, menghubungi dinas pendidikan untuk mengambil dokumen fisik SK BSU, lalu mengaktifkan rekening di bank penyalur dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia







