OJK Kejar Pemulangan Eks Bos Investree yang Buron dan Jadi CEO di Qatar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan integritas industri jasa keuangan nasional dengan mendorong pemulangan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), ke Indonesia.
Adrian saat ini berstatus buronan internasional atau red notice dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun diketahui menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan kekecewaannya atas penunjukan Adrian Gunadi sebagai CEO di perusahaan tersebut.
Baca Juga: OJK Sesalkan Adrian Gunadi Bisa Jadi CEO Perusahaan di Dubai
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Ismail, OJK tidak tinggal diam atas perkembangan tersebut. Otoritas akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, guna memulangkan Adrian Gunadi dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
“OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” tegas Ismail.
Dirinya juga menambahkan bahwa langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dan perlindungan terhadap masyarakat dari pelanggaran sektor jasa keuangan.
Langkah hukum terhadap Investree sendiri telah dilakukan sejak 21 Oktober 2024, ketika OJK resmi mencabut izin usaha platform pinjaman daring tersebut. Pencabutan dilakukan karena Investree tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Kencangkan Tata Kelola Lewat SI-GRC Terintegrasi
Sebagai bagian dari penindakan terhadap Adrian Gunadi, OJK juga telah memberlakukan sanksi larangan menjadi pihak utama dalam perusahaan jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran rekening serta penelusuran aset atas nama Adrian juga telah dilakukan.
OJK mendukung penuh proses hukum yang saat ini masih berlangsung terhadap Adrian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Proses ini ditangani langsung oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Dalam keterangannya, Ismail menegaskan bahwa OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
“OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Ismail.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Investree sebelumnya dikenal sebagai salah satu platform fintech peer-to-peer lending terbesar di Indonesia. Namun, serangkaian pelanggaran dan dugaan penipuan membuat perusahaan ini jatuh hingga akhirnya izinnya dicabut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










