AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan mencabut pencatatan efek (delisting) sepuluh emiten dari daftar bursa mereka.
Delisting merupakan proses penghapusan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar modal.
Keputusan ini berlaku efektif mulai pekan depan, yang berarti saham-saham tersebut tidak akan lagi diperdagangkan di BEI.
Langkah ini diambil BEI berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 19 Desember 2024, mengenai Pembatalan Pencatatan Efek Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit), serta merujuk pada Peraturan Bursa Nomor IN tentang Delisting dan Relisting.
BEI memiliki hak untuk membatalkan pencatatan saham jika suatu perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, dan perusahaan tersebut gagal menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Dengan delisting ini, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan nama mereka akan dihapus dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Pengumuman resmi terkait hal ini dikeluarkan BEI pada Sabtu, 18 Juli 2025.
Berikut saham-saham yang tak lagi diperdagangkan di BEI mulai pekan depan
PT Mas Murni Indonesia Tbk ( MAMI )
PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen - MAMIP)
PT Forza Land Indonesia Tbk ( FORZ )
PT Hanson Internasional Tbk ( MYRX )
PT Hanson International Tbk (Saham Preferen - MYRXP)
PT Grand Kartech Tbk ( KRAH )
PT Cottonindo Ariesta Tbk ( KPAS )
PT Teguh Marine Tbk ( KPAL )
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ( PRAS )
PT Nipress Tbk ( NIPS ).
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








