Harga Emas di Pegadaian 21 Juli 2025: UBS Sentuh Angka Rp1.927.000 per Gram

AKURAT.CO Harga emas Pegadaian sedang menunjukkan harga yang cukup stabil untuk dua produk seperti UBS dan Galeri24 pada perdagangan hari ini, Senin, (21/7/2025).
Emas Galeri24 dijual seharga Rp1.906.000 per gram, sedangkan emas UBS tetap di level Rp1.927.000 per gram.
Baca Juga: Investasi Emas Digital, Halal atau Haram dari Sudut Pandang Islam?
Keduanya tersedia dalam beragam ukuran. Untuk Galeri24, misalnya, tersedia mulai dari 0,5 gram dengan harga Rp1.000.000 hingga 10 gram yang dibanderol Rp18.581.000.
Sementara emas UBS ditawarkan mulai dari ukuran 0,5 gram seharga Rp1.042.000 hingga 25 gram yang mencapai Rp46.906.000.
Berikut ini adalah rincian harga emas lengkap dari kedua produk tersebut.
Harga Emas Galeri24
Harga emas Galeri24 hari ini 0,5 gram: Rp1.000.000
Harga emas Galeri24 hari ini 1 gram: Rp1.906.000
Harga emas Galeri24 hari ini 2 gram: Rp3.754.000
Harga emas Galeri24 hari ini 5 gram: Rp9.316.000
Harga emas Galeri24 hari ini 10 gram: Rp18.581.000
Harga emas Galeri24 hari ini 25 gram: Rp46.337.000
Harga emas Galeri24 hari ini 50 gram: Rp92.599.000
Harga emas Galeri24 hari ini ini 100 gram: Rp185.106.000
Harga emas Galeri24 hari ini 250 gram: Rp462.536.000
Harga emas Galeri24 hari ini 500 gram: Rp924.616.000
Harga emas Galeri24 hari ini 1000 gram: Rp1.849.232.000
Harga Emas UBS
Harga emas UBS hari ini 0,5 gram: Rp1.042.000
Harga emas UBS hari ini 1 gram: Rp1.927.000
Harga emas UBS hari ini 2 gram: Rp3.825.000
Harga emas UBS hari ini 5 gram: Rp9.450.000
Harga emas UBS hari ini 10 gram: Rp18.800.000
Harga emas UBS hari ini 25 gram: Rp46.906.000
Harga emas UBS hari ini 50 gram: Rp93.618.000
Harga emas UBS hari ini 100 gram: Rp187.161.000
Harga emas UBS hari ini 250 gram: Rp467.765.000
Harga emas UBS hari ini 500 gram: Rp934.429.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








