Akurat

OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru Perkuat Industri PPDP Nasional

Hefriday | 17 Juli 2025, 19:35 WIB
OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru Perkuat Industri PPDP Nasional

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah konkret untuk memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui penerbitan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru.

Ketiga regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri yang lebih stabil, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa inovasi regulasi merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor PPDP.

“Ketiga SEOJK ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: 14 Fintech Lending Terancam, Belum Penuhi Ekuitas Minimum OJK Rp12,5 Miliar

Regulasi pertama, SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, mengatur tentang bentuk dan susunan laporan berkala Dana Pensiun. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan kebutuhan laporan terhadap praktik dan kondisi terkini. Aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam SEOJK tersebut, OJK menekankan pentingnya akurasi dan relevansi laporan keuangan yang disampaikan oleh Dana Pensiun. Laporan tersebut kini mencakup format pelaporan bulanan dan tahunan, serta ketentuan koreksi laporan dan masa transisi pelaporan yang disesuaikan dengan sistem pelaporan OJK.

Kebijakan ini resmi berlaku sejak 11 Juni 2025 dan mewajibkan seluruh Dana Pensiun untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan pelaporannya.

Selanjutnya, SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 diterbitkan untuk mengatur sertifikasi kompetensi kerja di sektor PPDP. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di industri tersebut.

Dalam regulasi ini, OJK mendorong perusahaan untuk mengembangkan kompetensi tenaga kerja mereka, baik melalui sertifikasi nasional maupun pelatihan lainnya.

Baca Juga: OJK Tinjau Skema Mitigasi Risiko Kredit Koperasi Desa Merah Putih

Ketentuan dalam SEOJK 12 mencakup pengakuan atas sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Untuk aktuaris, sertifikasi dapat dikeluarkan oleh asosiasi profesi. OJK juga memberikan ruang bagi sertifikasi dari lembaga luar negeri selama diakui secara formal. SEOJK ini mulai berlaku pada 23 Juni 2025.

Regulasi ketiga, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025, fokus pada pengaturan pelaporan bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. Ini merupakan pembaruan dari SEOJK Nomor 25 Tahun 2020 dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2023. Aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan pelaporan dengan standar dan praktik industri terbaru.

Dalam SEOJK 13, OJK menyesuaikan jenis laporan yang wajib disampaikan, menetapkan tata cara baru penyampaian laporan, serta menambahkan ketentuan tentang koreksi laporan dan masa transisi pelaporan. Penerapan aturan ini juga efektif mulai 23 Juni 2025, dengan tujuan agar perusahaan terkait segera menyesuaikan sistem dan kebijakan internalnya.

Ketiga SEOJK ini menunjukkan konsistensi OJK dalam meningkatkan tata kelola dan kualitas informasi di sektor keuangan non-bank. Dengan pelaporan yang lebih komprehensif, OJK berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, sertifikasi kompetensi kerja menjadi aspek penting dalam meningkatkan daya saing industri. SDM yang unggul diyakini mampu menghadapi tantangan di era digital dan globalisasi, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha sektor PPDP secara berkelanjutan.

Langkah strategis ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Dengan regulasi yang lebih adaptif, OJK berharap tercipta ekosistem yang sehat dan kokoh untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi