MDKA Siap Lunasi Surat Utang Rp2,2 Triliun Lebih, Jatuh Tempo 7 Agustus 2025

AKURAT.CO Emiten pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) siap melunasi surat utang senilai lebih dari Rp2,2 triliun.
Surat utang yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 Seri A, lengkap pokok beserta bunganya yang keempat. Adapun nilai pokok dari surat utang tersebut adalah Rp2,2 triliun dengan bunga 7,25% per tahun.
Menurut Sekretaris Perusahaan, Adi Adriansyah Sjoekri, dana akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum tanggal jatuh tempo 7 Agustus 2025. "Tidak ada dampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan," ujar Adi dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (14/7/2025).
Baca Juga: IHSG Ngebut di Sesi I, Saham MDKA hingga AKRA Jadi Top Gainers
Asal tahu, obligasi tersebut merupakan bagian dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dengan total nilai mencapai Rp15 triliun.
Obligasi ini terdiri atas dua seri, yaitu Seri A dan Seri B. Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp 250 miliar dengan tenor 367 hari dan bunga tetap sebesar 7,25% per tahun. Sedangkan, Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp 1,971 triliun dengan jangka waktu tiga tahun dan bunga tetap sebesar 9,0% per tahun.
Pembayaran bunga obligasi akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan pembayaran bunga pertama pada 30 Oktober 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo untuk obligasi Seri A adalah pada 7 Agustus 2025. Sementara, untuk obligasi Seri B jatuh tempo pada 30 Juli 2027.
Dana hasil penawaran umum obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan untuk berbagai keperluan.
Salah satunya untuk melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2023 Seri A, pembayaran lebih awal pokok utang perseroan kepada PT Bank UOB Indonesia, The Korea Development Bank cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia melalui United Overseas Bank Limited serta modal kerja bagi entitas anak perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







