OJK Tindak Ribuan Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp3,4 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan digital, menyusul lonjakan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
Sepanjang semester I 2025, kerugian masyarakat yang dilaporkan akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp3,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan respons cepat atas laporan masyarakat.
Baca Juga: OJK Lapor Aset Kripto dan Fintech Kian Dilirik, Transaksi Capai Rp49,57 Triliun di Bulan Mei 2025
“Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terhadap entitas ilegal, dengan mayoritas berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 7.096 kasus. Sementara itu, 1.656 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
OJK mencatat, dari Januari hingga Juni 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal. Pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak juga telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, Indonesia AntiScam Center (IASC), yang diluncurkan November 2024, telah menerima 166.258 laporan. Dari jumlah tersebut, tercatat 267.962 rekening terlibat, dengan 56.986 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang telah berhasil diamankan mencapai Rp558,7 miliar.
Baca Juga: Tarif Impor AS Naik, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Terkendali
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan keuangan. Kerja sama lintas lembaga sangat krusial untuk memutus mata rantai kejahatan digital ini,” tegas Friderica.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berupa 85 peringatan tertulis, serta menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK karena melanggar ketentuan pelindungan konsumen dan iklan keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








