UPDATE OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Juli 2025, Cek Sebelum Pinjam!

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru penyedia pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per 1 Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penipuan pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar dan berizin resmi OJK demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.
Sehubungan dengan itu, berikut daftar pinjol legal dan ilegal yang dirilis OJK per 1 Juli 2025.
Baca Juga: Demon Slayer Infinity Castle Rilis Trailer Terbaru dan Jadwal Tayang di Indonesia, Cek di Sini!
Jumlah Pinjol Legal dan Ilegal
Per 1 Juli 2025, tercatat ada 97 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
Jumlah ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024 dan Januari 2025.
Pada bulan Juni 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK, yang menunjukkan adanya sedikit penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan melalui situs dan aplikasi.
Daftar pinjol legal yang dirilis OJK (pdf)
Daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK (pdf)
Cara Cek Legalistas Pinjol
Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui kontak resmi OJK untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.
Anda bisa menghubungi OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157. Daftar lengkap pinjol legal per 1 Juli 2025 tersedia melalui tautan resmi OJK.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, dan memberikan syarat yang mudah namun dengan bunga yang sangat tinggi serta aturan yang mencekik.
Oleh karena itu, penting untuk memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar tidak mudah tertipu.
Itulah daftar pinjol legal dan ilegal yang telah dirilis OJK per 1 Juli 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








