BI Kembali Buka Penukaran Uang Baru via PINTAR BI, Berikut Jadwal dan Syaratnya

AKURAT.CO Menjelang Lebaran, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI.
Layanan ini tersedia dalam beberapa periode dan dapat diakses melalui situs resmi pintar.bi.go.id.
Jadwal dan Lokasi Penukaran
Penukaran uang baru tahun ini dilakukan dalam empat periode. Saat ini, pemesanan untuk periode keempat telah dibuka, dengan masa penukaran berlangsung pada 24-27 Maret 2025.
Layanan ini dibagi menjadi dua tahap berdasarkan wilayah:
-
Wilayah Pulau Jawa
- Pemesanan: Sabtu, 22 Maret 2025 (09.00-18.00 WIB)
- Tersedia di 1.505 titik penukaran
-
Wilayah Luar Pulau Jawa
- Pemesanan: Minggu, 23 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
- Tersedia di 1.043 titik penukaran
Baca Juga: Trik Ampuh Atasi Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI di saat Error
Tata Cara Penukaran
- Pemesanan wajib dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI dan bukti pemesanan harus disimpan sebelum mendatangi lokasi penukaran.
- Uang yang akan ditukar harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi serta tidak menggunakan perekat seperti staples.
- Penukar wajib membawa KTP serta bukti pemesanan saat datang ke lokasi.
Ketentuan Nominal Penukaran
Penukaran uang baru memiliki batas minimal Rp4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB) – Rp2 juta
- Rp50.000 (30 lembar)
- Rp20.000 (25 lembar)
- Uang Pecahan Kecil (UPK) – Rp2,3 juta
- Rp10.000 (100 lembar)
- Rp5.000 (200 lembar)
- Rp2.000 (100 lembar)
- Rp1.000 (100 lembar)
Baca Juga: Tips Berhasil Tukar Uang Baru di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI
Akses Pemesanan
Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru, dapat melakukan pemesanan melalui pintar.bi.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru dengan aman dan tertib, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









