Ketua Komisi XI DPR: Kasus Gagal Bayar Asuransi Picu Ketidakpercayaan Publik, OJK Harus Berbenah!

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti dampak kasus gagal bayar yang terjadi di sejumlah perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya dan Bumiputera.
Ia menilai, insiden tersebut telah menimbulkan ketidakpercayaan konsumen terhadap industri asuransi serta terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor keuangan.
"Bagaimana selama ini pengawasan OJK terhadap industri asuransi? Mulai dari agen hingga bisnis inti mereka, baik asuransi jiwa, asuransi umum, hingga dana pensiun. Spektrum pengawasan ini sangat luas," ujar Misbakhun dalam acara Insurance Forum 2025, dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Ia juga menyoroti pengawasan terhadap BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurutnya, perbedaan antara asuransi sosial yang dikelola negara dan asuransi komersial harus diakomodasi dengan kebijakan yang tepat.
Baca Juga: Mahasiswa IHC STIKes Pertamedika Siap Terjun ke Lapangan, Gelar Ucap Janji Kepaniteraan
"Pengawasan terhadap BPJS Kesehatan tentu berbeda dengan pengawasan terhadap asuransi swasta. Negara wajib memberikan perlindungan sosial yang memadai, tetapi masyarakat juga perlu memiliki pilihan untuk mendapatkan layanan lebih baik di luar skema yang ditawarkan pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Misbakhun menyoroti kesenjangan antara permintaan dan penawaran dalam layanan kesehatan, terutama dalam ketersediaan fasilitas rumah sakit.
"Di sisi supply dan demand, ketika ada kebutuhan layanan kesehatan lebih baik, pasar pasti akan merespons dengan menyediakan kelas-kelas khusus. Pengawas industri asuransi harus memahami dinamika pasar ini agar regulasi bisa lebih tepat sasaran," tambahnya.
Misbakhun juga mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan asuransi memiliki kinerja keuangan yang sehat.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membenahi industri ini dari aspek fundamental, termasuk tata kelola agen asuransi.
"Tidak semua perusahaan asuransi memiliki kinerja keuangan yang baik. Saat mereka menarik premi dari nasabah melalui agen, seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan perlindungan bagi pemegang polis," pungkasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Misbakhun menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan regulator untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Baca Juga: Bomber Timnas Indonesia U-20 Akui Pemecatan Indra Sjafri Risiko tak Capai Target
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 6Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









