OJK Cabut Izin Usaha 4 Pinjol di 2024, Ada Tanifund hingga Investree

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi administratif serta mencabut izin usaha 4 penyelenggara pinjol.
Dari 4 penyelenggara yang dicabut izinnya, dua di antaranya, TaniFund dan Investree, terbukti tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta mengabaikan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Sementara itu, dua penyelenggara lainnya mengembalikan izin usaha secara sukarela.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin terhadap TaniFund dan Investree merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor fintech.
Setelah izin usahanya dicabut, TaniFund telah dibubarkan dan pengumuman pembubarannya telah dimuat di beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024 serta dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 pada 2 Agustus 2024.
Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban dengan TaniFund dapat menghubungi tim likuidasi yang telah dibentuk. Selain itu, OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana di TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sementara itu, Investree menghadapi lebih banyak laporan pengaduan dari masyarakat. Sejak izin usahanya dicabut, OJK menerima 85 pengaduan terkait perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG, Direktur Utama Investree, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2018 yang telah diperbarui dalam POJK Nomor 14 Tahun 2021. Hasil penilaian ini menetapkan bahwa AAG dinilai tidak layak dan bertanggung jawab atas pengelolaan Investree.
Bahkan, mantan CEO Investree tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"OJK dan Polri berupaya menghadirkan tersangka guna melanjutkan proses hukum. Harapannya, kasus ini dapat memberikan kepastian bagi para investor yang dirugikan," ujar Ismail.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap industri fintech, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Ke depan, OJK juga tengah menyusun perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 guna memperkuat pemahaman risiko pendanaan dan analisis kredit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









