Transisi Pengawasan Industri Kripto dari Bappebti, OJK Terbitkan POJK 27/2024
Hefriday | 24 Desember 2024, 17:26 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Langkah ini dilakukan seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut regulasi ini bertujuan untuk menciptakan perdagangan aset keuangan digital yang teratur, wajar, dan transparan.
"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ujar Ismail.
Untuk memastikan transisi pengawasan berjalan lancar, OJK menyusun strategi dalam tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan menstabilkan proses peralihan di awal masa transisi.
Fase kedua adalah fase penguatan, di mana regulasi dan sistem pengawasan diperkuat. Sedangkan fase ketiga merupakan fase pengembangan untuk mendorong inovasi dalam ekosistem keuangan digital.
POJK 27/2024 mengadopsi beberapa peraturan dari Bappebti yang disempurnakan sesuai dengan standar terbaik di sektor jasa keuangan. Peraturan ini mengatur tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, hingga pelindungan konsumen.
Ismail juga menekankan pentingnya kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh izin resmi serta menyampaikan laporan berkala dan insidental. "Ini untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital berjalan dengan tata kelola yang baik dan transparansi yang tinggi," jelasnya.
OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk meningkatkan pemahaman terkait risiko aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Langkah ini diperlukan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi dan investasi.
Selain itu, peran aktif dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjadi krusial. Mereka diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan bagi konsumen, sehingga tercipta ekosistem yang aman dan kondusif.
"OJK berkomitmen untuk terus mengawal penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Dengan penerbitan POJK 27/2024 ini, kami berupaya menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi konsumen," tukas Ismail.
Dengan regulasi baru ini, OJK optimistis dapat menghadirkan tata kelola yang lebih baik di industri aset keuangan digital. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








