Akurat

OJK: AJB Bumi Putera Bayar Klaim Rp360,12 Miliar per November 2024

Hefriday | 18 Desember 2024, 22:05 WIB
OJK: AJB Bumi Putera Bayar Klaim Rp360,12 Miliar per November 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp360,12 miliar hingga akhir November 2024.  

“Dari total tersebut, Rp265,98 miliar dibayarkan untuk 86.996 polis asuransi perorangan, sedangkan Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis asuransi kumpulan atau 7.940 peserta,” ungkap Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).  
 
 
AJBB, satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, selama ini menghadapi tantangan serius terkait defisit solvabilitas, rasio kecukupan investasi (RKI) yang tidak terpenuhi, serta likuiditas yang minim. Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK menyetujui revisi RPK AJBB pada 1 Juli 2024, dan proses penyehatan keuangan terus berjalan hingga kini.  
 
Selain AJBB, Ogi juga memberikan pembaruan terkait kasus Jiwasraya yang pernah dilanda skandal korupsi besar. Ia mengungkapkan bahwa 99,9% pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi manfaat polis. Proses ini melibatkan pengalihan pengelolaan polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life.  
 
“Tingkat persetujuan restrukturisasi mencapai 99,9 persen, dan kami terus melakukan upaya agar proses ini dapat diselesaikan dengan lancar,” ujarnya.  
 
Sementara itu, perkembangan kasus Wanaartha Life juga menjadi perhatian. Ogi menyatakan bahwa tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga, dengan total dana yang didistribusikan mencapai Rp160,6 miliar kepada 12.648 pemegang polis.  
 
Sebagai informasi, izin operasional Wanaartha Life telah dicabut oleh OJK sejak 5 Desember 2022. “Kami terus memantau perkembangan distribusi dana jaminan kepada pemegang polis untuk memastikan hak-hak nasabah terpenuhi,” tambahnya.  
 
Selain itu, OJK turut mengawasi perkembangan kasus Kresna Life. Izin usaha Kresna Life telah dicabut pada 23 Juni 2023, tetapi keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Juni 2024. OJK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menegakkan keputusan awal.  
 
“Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung terkait pencabutan izin usaha Kresna Life,” jelas Ogi.  
 
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi industri perasuransian di Indonesia dan memastikan pelaksanaan perlindungan konsumen berjalan dengan baik. “Kami berupaya memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh perusahaan asuransi yang beroperasi memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis,” tukasnya.  
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa