BI Gelar Program GEBER PK Perkuat Perlindungan Konsumen
Hefriday | 11 Desember 2024, 17:17 WIB

AKURAT.CO Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono, menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam memperkuat edukasi perlindungan konsumen melalui program Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK).
Program ini merupakan inisiatif bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), asosiasi, serta pelaku sektor keuangan, dengan tujuan mengedukasi konsumen secara terpadu melalui satu tema, satu waktu, dan multikanal.
“Kolaborasi dan sinergi menjadi kata kunci dalam edukasi perlindungan konsumen,” ujar Doni dalam acara Peluncuran GEBER PK 2025 bertema Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen di Era Digital yang digelar di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. Dalam sambutannya, Friderica menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan dari hulu ke hilir.
Dalam peluncuran GEBER PK 2025, Doni menyoroti tiga pilar utama program ini, yaitu kesamaan tujuan, konten yang relevan dengan kebutuhan masyarakat (fit to the context), dan kolaborasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Ia menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan tidak hanya meningkatkan literasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.
“Dengan edukasi yang terarah, masyarakat tidak hanya memahami risiko, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan finansial yang tepat,” ujar Doni.
Senada dengan Doni, Friderica menjelaskan bahwa upaya perlindungan konsumen memerlukan sinergi menyeluruh antara lembaga-lembaga seperti BI, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurutnya, perlindungan konsumen harus dimulai dari literasi keuangan di awal hingga pengawasan dan penanganan pengaduan konsumen.
“Pelindungan tidak hanya terjadi di akhir ketika ada pengaduan, tetapi harus dimulai sejak awal melalui edukasi literasi dalam siklus yang berkelanjutan,” jelas Friderica.
Friderica juga menyoroti pentingnya edukasi konsumen di era digital, terutama untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal seperti penipuan (illegal scams). “Melalui edukasi, pengawasan, dan penanganan pengaduan, kita dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen mencakup berbagai aspek, mulai dari pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan hingga penanganan keluhan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan.
Dalam program GEBER PK 2025, literasi keuangan menjadi fokus utama untuk memberdayakan konsumen agar mampu mengambil keputusan yang bijak. Doni menjelaskan bahwa konten edukasi harus disesuaikan dengan konteks kebutuhan masyarakat, seperti memahami produk keuangan digital dan risiko yang terkait.
“Keberdayaan konsumen adalah kunci dalam menghadapi kompleksitas layanan keuangan di era digital,” ujarnya.
Melalui kolaborasi lintas lembaga, GEBER PK bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan. Edukasi konsumen dianggap sebagai langkah preventif yang efektif untuk mengurangi potensi risiko, seperti kesalahan penggunaan layanan keuangan atau menjadi korban penipuan digital.
BI dan OJK berkomitmen untuk melanjutkan program edukasi secara konsisten melalui berbagai platform, termasuk media sosial, aplikasi digital, dan kegiatan langsung di komunitas. Dengan pendekatan multikanal ini, diharapkan literasi keuangan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai lapisan.
Melalui GEBER PK, pemerintah dan pemangku kepentingan berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. “Dengan literasi yang baik, konsumen akan lebih percaya diri dalam menggunakan layanan keuangan, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” tukas Doni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









