Akurat

BEI Perbarui Aturan Reksa Dana, Ini Rinciannya

Hefriday | 19 November 2024, 23:18 WIB
BEI Perbarui Aturan Reksa Dana, Ini Rinciannya

AKURAT.CO Dalam upaya memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C mulai Jumat (15/11/2024).

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.

Pembaruan regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2006. Dengan dinamika pasar yang terus berkembang, BEI menilai perlunya pembaruan kerangka regulasi untuk menyesuaikan kebutuhan pasar dan memperluas akses investor terhadap produk reksa dana.

Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-C terbaru adalah pengaturan mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan fitur multi kelas. Fitur ini memberikan fleksibilitas kepada Manajer Investasi untuk mengembangkan produk yang lebih beragam, sekaligus memberikan pilihan lebih banyak bagi investor dalam menentukan investasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga: Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana Indeks KISI MSCI Indonesia ETF (XKMS) Susut 2 Juta Unit

Selain itu, peraturan baru ini juga membawa perubahan signifikan pada ketentuan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal Reksa Dana Berbentuk KIK yang diperdagangkan di Bursa. NAB awal yang sebelumnya minimal Rp5 miliar kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.

"Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak Manajer Investasi untuk menerbitkan produk reksa dana berbentuk ETF (Exchange-Traded Fund), sehingga pasar reksa dana di Indonesia dapat semakin berkembang," bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (19/11/2024).

Untuk memastikan kelancaran implementasi, BEI memberikan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama masa transisi, dokumen dapat disampaikan melalui media elektronik seperti compact disk (CD) atau hard disk. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar hingga sistem elektronik baru diterapkan sepenuhnya.

Pembaruan peraturan ini juga mencabut ketentuan lama yang diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006. Dengan demikian, seluruh ketentuan yang tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini dinyatakan tidak berlaku, memberikan kerangka kerja yang lebih relevan dan akomodatif bagi pelaku pasar.

Dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-C terbaru, diharapkan ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih kompetitif. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor melalui panduan pencatatan yang lebih terstruktur dan perlindungan yang lebih baik.

BEI juga optimistis bahwa fitur multi kelas dan penurunan NAB awal akan menciptakan peluang baru bagi produk reksa dana di Indonesia. Dengan lebih banyaknya pilihan produk yang tersedia, pasar modal Indonesia diharapkan mampu menarik minat lebih besar dari investor domestik maupun internasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa