Akurat

PPN Naik 12 Persen, Ekonom Soroti Dampak pada Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Tim Redaksi | 16 November 2024, 22:04 WIB
PPN Naik 12 Persen, Ekonom Soroti Dampak pada Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kebijakan ini tertuang pada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati memang ada kategori barang serta jasa yang termasuk dalam daftar pengecualian seperti bahan makanan pokok, layanan pendidikan dan juga layanan kesehatan.

Baca Juga: Soal Tarif PPN 12 Persen, Airlangga: Masih Dibahas dengan Kemenkeu, Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai, meski ada pengecualian untuk barang-barang tersebut, kenaikan PPN akan tetap berdampak signifikan pada harga barang dan jasa secara umum. Kondisi ini juga diperkirakan akan menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang merupakan tulang punggung konsumsi domestik.

“Sekalipun dikecualikan, peningkatan tarif PPN tetap akan memengaruhi konsumsi rumah tangga. Kami memperkirakan daya beli masyarakat akan mengalami penurunan, terlihat dari tren disposable income yang terus menurun. Akibatnya, kemampuan masyarakat untuk menabung juga melemah. Jika tren ini berlanjut, khususnya di kuartal pertama dan kedua tahun depan akan melambat,” ujar Josua, dikutip pada Sabtu, (16/11/2024).

Di sisi lain kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan PPN hingga 15,4 persen. Peningkatan ini diperlukan untuk mendukung program-program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dan belanja kementerian serta lembaga negara yang terus meningkat.

Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Wamenkeu Thomas: Biarkan Pak Prabowo Dilantik Dulu Ya

Namun, Josua memperingatkan bahwa langkah ini tidak lepas dari risiko. Jika kebijakan ini ditunda, program-program prioritas pemerintah berpotensi terganggu atau bahkan tertunda. Hal ini dapat memengaruhi realisasi target pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang diharapkan mencapai angka 8 persen sebagaimana aspirasi presiden.

“Jika kenaikan PPN ditangguhkan, dampaknya akan dirasakan pada belanja negara, utamanya untuk program prioritas. Dengan beban belanja pemerintah yang sudah cukup besar, penundaan kenaikan PPN bisa menyebabkan adanya penyesuaian anggaran yang berujung terhambatnya pembangunan,” jelas Josua.

Akan tetapi jika kenaikan tarif ini tetap dilakukan tanpa mitigasi yang memadai, perlambatan konsumsi rumah tangga juga dapat berimbas pada perlambatan ekonomi secara keseluruhan.

“Ini adalah pilihan yang sulit bagi pemerintah. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mendukung fiskal yang sehat. Di sisi lain, menjaga daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Josua menyarankan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini diterapkan pada Januari 2025. Menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dengan stabilitas ekonomi rakyat.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah ini tidak memperburuk tekanan ekonomi di tengah kondisi masyarakat yang rentan. Terlebih lagi, dengan meningkatnya kasus judi online dan pinjaman ilegal yang menambah beban keuangan rumah tangga, kebijakan ini harus diterapkan dengan sangat hati-hati. Pemerintah masih memiliki waktu untuk mengkaji ulang kebijakan ini,” pungkasnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Tim Redaksi
R