Akurat

Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Begini Tanggapan Pemilik Bank Centris

Demi Ermansyah | 9 Juli 2024, 20:54 WIB
Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Begini Tanggapan Pemilik Bank Centris

AKURAT.CO Pemegang Saham Bank Centris Internasional (BCI) merespons tindakan Satgas BLBI yang menyita aset pribadi. Di mana pemegang saham BCI, Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa ia bukanlah pengutang atau penerima dana BLBI pada tahun 1998.

"Bank Centris Internasional dan saya, Andri Tedjadharma, bukanlah penanggung utang BLBI, karena Bank Centris Internasional tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Bank Indonesia telah membuat perjanjian jual beli promes dengan jaminan melalui akte Nomor 46 tanggal 9 Januari 1998 dengan BCI. BCI juga mengklaim telah menyerahkan promes nasabah BCI senilai Rp492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 452 hektar yang dihipotikkan atas nama BI.
 
Namun, Andri menyatakan bahwa Bank Indonesia tidak membayarkan satu rupiah pun sesuai dengan nominal yang tertera dalam akte Nomor 46 kepada BCI.
 
"Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL, berdasarkan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh Hakim Majelis, bahwa nominal sesuai dengan akte No. 46 sebesar Rp490.787.748.596 tidak pernah dipindahkan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual atas nama Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000," jelas Andri.
 
 
Dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama, Andri menduga telah terjadi praktek 'bank dalam bank' di tubuh Bank Indonesia.
 
"BPPN dan PUPN menagih dan menggugat kami berdasarkan akte No. 39 yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan BPPN, tentang pengalihan cessie. Dalam akta tersebut dinyatakan Bank Indonesia menerima surat utang negara sebesar Rp629.624.459.126 berdasarkan pengalihan cessie yang terkait dengan akte No. 46," ucap Andri.
 
"Dan ternyata angka Rp629.624.459.126 identik dengan yang dikemukakan oleh BPPN berdasarkan audit BPK terhadap kronologis BLBI Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, dengan rekening individual rekayasa tersebut No. 523.551.000 dan bukan dari rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016," tambahnya.
 
Dalam sidang perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkan jaminan 452 hektar tanah kepada BPPN dan KPKNL dengan surat yang menyatakan tidak menerima jaminan tersebut. Kedua hal ini dinilai membuktikan bahwa akte No. 39 cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
 
Andri menyebut bahwa BCI tidak memiliki hubungan hukum dengan Depkeu (Kementerian Keuangan), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang (APU), MIRNA, atau MSAA dengan pihak mana pun.
 
"Ironisnya, PUPN sebagai perpanjangan tangan dari BPPN tidak tahu dan tidak memahami adanya gugatan dari BPPN sendiri dan tidak membaca dengan jelas hasil audit BPK tentang PKPS tahun 2006, yang menunjukkan bahwa Bank Centris Internasional dan saya, Andri Tedjadharma, tidak termasuk dalam daftar yang harus diselesaikan oleh KPKNL dan Satgas BLBI," katanya.
 
"Namun, PUPN, KPKNL, dan Satgas BLBI tetap menerapkan PP No. 28 terhadap kami, melakukan perbuatan melawan hukum dengan memblokir, menyita, dan melelang harta pribadi kami dan keluarga. Oleh karena itu, kami menggugat Bank Indonesia dan Depkeu bersama PUPN dan KPKNL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST yang saat ini sedang berlangsung," tukasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.