OJK Soroti Kasus Ahmad Rafif yang Selewengkan Rp96 M Dana Investor

AKURAT.CO Oritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana investor oleh influencer Ahmad Rafif Raya. Dana yang seharusnya diinvestasikan justru dipakai untuk operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.
"Dana yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata digunakan untuk biaya operasional seperti gaji karyawan, pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lainnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kemudian, Friderica memperkirakan dana investor yang dikelola Ahmad Rafif sekitar Rp96 miliar, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada OJK. Namun, jumlah ini masih perlu divalidasi oleh Satgas Pasti dengan mengonfirmasi kepada berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN
Sebagian besar investor, menurutnya menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu tiga tahun. "Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain dengan bergabung ke bisnis yang ditawarkan oleh investor dengan harapan bisa menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya," jelasnya.
Ahmad Rafif diketahui sebagai pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi atau penasihat investasi. Meskipun memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), izin ini tidak mencakup penawaran investasi atau pengelolaan dana masyarakat secara pribadi.
OJK telah mengambil tindakan dengan membekukan sementara izin WMI dan WPPE Ahmad Rafif hingga proses hukum selesai. Diketahui, sejak 2022, Ahmad Rafif telah menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin yang sah, menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pengelolaan investasi kolektif hanya boleh dilakukan oleh manajer investasi berizin.
"Pengelola dana atau efek dalam bentuk investasi kolektif yang dilakukan oleh pihak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, baik melanggar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tegas Inarno.
Menurutnya, peraturan jelas menyatakan bahwa pihak yang dapat mengelola portofolio efek atau investasi kolektif harus memiliki izin sebagai manajer investasi, kecuali untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, dana pensiun, dan bank.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para investor untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa pihak yang mengelola dana mereka memiliki izin resmi dari OJK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








