Tapera, Madu Atau Racun?
Demi Ermansyah | 3 Juni 2024, 12:21 WIB

AKURAT.CO Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk program tersebut.
Simpanan Tapera ini wajib diikuti oleh PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja mandiri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Kebijakan tersebut dianggap semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak sebanding dengan peningkatan upah minimum tahunan.
Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, Tapera diartikan sebagai simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir.
Sebenarnya, pemerintah telah menerapkan penarikan iuran Tapera secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 lalu. Setelah diwajibkan bagi PNS/ASN, iuran Tapera akan diberlakukan secara bertahap bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja secara mandiri maupun pemberi kerja.
Sebenarnya, pemerintah telah menerapkan penarikan iuran Tapera secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 lalu. Setelah diwajibkan bagi PNS/ASN, iuran Tapera akan diberlakukan secara bertahap bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja secara mandiri maupun pemberi kerja.
Alasan Dicetuskannya Tapera
Program Tapera diinisiasi oleh pemerintah sebagai upaya untuk membantu masyarakat dalam memiliki akses lebih mudah untuk memiliki rumah. Beberapa alasan utama pencetusannya diantaranya adalah membantu masyarakat membeli rumah.
Sebab salah satu tujuan utama Tapera adalah untuk membantu masyarakat agar lebih mudah membeli rumah dengan menyediakan tabungan khusus yang hanya dapat digunakan untuk tujuan tersebut.
Lalu Mendorong Peningkatan Akses Perumahan, dengan memberikan insentif dalam bentuk program tabungan, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Kemudian Membangun Kemandirian Finansial, Tapera juga dirancang untuk membantu masyarakat membangun kemandirian finansial dalam hal kepemilikan rumah, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada pinjaman atau bantuan pemerintah.
Serta Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan, Tapera juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan aktivitas konstruksi dan sektor properti.
Kemudian Membangun Kemandirian Finansial, Tapera juga dirancang untuk membantu masyarakat membangun kemandirian finansial dalam hal kepemilikan rumah, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada pinjaman atau bantuan pemerintah.
Serta Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan, Tapera juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan aktivitas konstruksi dan sektor properti.
Sejarah Tapera
Menurut sejarahnya, Tapera berasal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau disingkat Bapertarum-PNS. Pengelolaan Tapera mulai dilakukan setelah UU Tapera diberlakukan.
Menurut informasi dari situs BP Tapera, Bapertarum adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan oleh Presiden ke-2 Soeharto pada tanggal 15 Februari 1993.
Fungsi Bapertarum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Hal ini dilakukan dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.
Besaran pemotongan gaji disesuaikan dengan golongan PNS. Mulai dari Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 untuk golongan III, dan Rp10 ribu untuk golongan IV. Besaran iuran ini tidak pernah mengalami kenaikan hingga dihentikan oleh menteri keuangan pada Agustus 2020.
Sebelum UU Tapera disahkan pada tahun 2016, pemerintah telah menyusun Rancangan UU (RUU) Tapera. RUU tersebut dimasukkan ke dalam RUU prioritas dan dibahas pada tahun 2015 sebagai inisiatif DPR. Pemerintah dan DPR bertujuan untuk mengesahkan RUU Tapera pada tahun 2015.
RUU Tapera pada saat itu mewajibkan semua pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Peserta yang wajib bergabung dengan Tapera adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas upah minimum dan berusia minimal 18 tahun atau telah menikah saat mendaftar sebagai peserta.
Dalam RUU tersebut, besaran iuran tabungan perumahan ditetapkan sebesar 3% dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dikenakan iuran adalah 20 kali upah minimum.
Meskipun wajib membayar iuran, peserta tidak dapat menggunakan tabungan tersebut sesuka hati. Sama dengan yang tertera dalam PP 21/2024, RUU Tapera 2015 menetapkan bahwa peserta hanya dapat menggunakan tabungan untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya sekali selama menjadi peserta Tapera.
Pemerintah kemudian menetapkan UU Tapera pada tahun 2016 dengan tujuan mengumpulkan dan menyediakan dana murah untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam UU tersebut, diatur mengenai peralihan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Pasal 77 UU tersebut menyatakan bahwa semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS akan dilikuidasi. Dana tabungan dan hasil pemupukan dari PNS aktif akan dialihkan menjadi saldo awal keanggotaan Tapera. Sedangkan untuk PNS pensiun, dana tabungan dan hasil pemupukan akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris.
Pada tanggal 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS resmi dibubarkan dan berubah menjadi BP Tapera. Keanggotaannya diperluas hingga mencakup pekerja swasta, mandiri, dan informal.
Menurut informasi dari situs BP Tapera, Bapertarum adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan oleh Presiden ke-2 Soeharto pada tanggal 15 Februari 1993.
Fungsi Bapertarum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Hal ini dilakukan dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.
Besaran pemotongan gaji disesuaikan dengan golongan PNS. Mulai dari Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 untuk golongan III, dan Rp10 ribu untuk golongan IV. Besaran iuran ini tidak pernah mengalami kenaikan hingga dihentikan oleh menteri keuangan pada Agustus 2020.
Sebelum UU Tapera disahkan pada tahun 2016, pemerintah telah menyusun Rancangan UU (RUU) Tapera. RUU tersebut dimasukkan ke dalam RUU prioritas dan dibahas pada tahun 2015 sebagai inisiatif DPR. Pemerintah dan DPR bertujuan untuk mengesahkan RUU Tapera pada tahun 2015.
RUU Tapera pada saat itu mewajibkan semua pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Peserta yang wajib bergabung dengan Tapera adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas upah minimum dan berusia minimal 18 tahun atau telah menikah saat mendaftar sebagai peserta.
Dalam RUU tersebut, besaran iuran tabungan perumahan ditetapkan sebesar 3% dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dikenakan iuran adalah 20 kali upah minimum.
Meskipun wajib membayar iuran, peserta tidak dapat menggunakan tabungan tersebut sesuka hati. Sama dengan yang tertera dalam PP 21/2024, RUU Tapera 2015 menetapkan bahwa peserta hanya dapat menggunakan tabungan untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya sekali selama menjadi peserta Tapera.
Pemerintah kemudian menetapkan UU Tapera pada tahun 2016 dengan tujuan mengumpulkan dan menyediakan dana murah untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam UU tersebut, diatur mengenai peralihan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Pasal 77 UU tersebut menyatakan bahwa semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS akan dilikuidasi. Dana tabungan dan hasil pemupukan dari PNS aktif akan dialihkan menjadi saldo awal keanggotaan Tapera. Sedangkan untuk PNS pensiun, dana tabungan dan hasil pemupukan akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris.
Pada tanggal 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS resmi dibubarkan dan berubah menjadi BP Tapera. Keanggotaannya diperluas hingga mencakup pekerja swasta, mandiri, dan informal.
Komite Tapera
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan terkait iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Menurut peraturan ini, gaji karyawan akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Tapera, tiga menteri yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi telah menjadi anggota Komite Tapera. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan Tapera.
Ketiga menteri Presiden Jokowi yang menjadi anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Selain ketiga menteri tersebut, terdapat satu anggota Komite Tapera lainnya yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari.
Anggota Komite Tapera memiliki tiga tugas utama, terutama jika wacana pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran Tapera resmi diterapkan oleh pemerintah. Salah satu tugasnya adalah untuk melaporkan pengelolaan Tapera kepada Presiden Republik Indonesia.
Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Tapera, tiga menteri yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi telah menjadi anggota Komite Tapera. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan Tapera.
Ketiga menteri Presiden Jokowi yang menjadi anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Selain ketiga menteri tersebut, terdapat satu anggota Komite Tapera lainnya yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari.
Anggota Komite Tapera memiliki tiga tugas utama, terutama jika wacana pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran Tapera resmi diterapkan oleh pemerintah. Salah satu tugasnya adalah untuk melaporkan pengelolaan Tapera kepada Presiden Republik Indonesia.
Pro Kontra Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi salah satu isu hangat yang sedang beredar saat ini di tengah masyarakat, sebab hal tersebut disebabkan oleh adanya pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% setiap bulan untuk program tersebut. Bahkan simpanan Tapera ini wajib diikuti oleh PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja mandiri.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukanlah uang yang hilang melainkan untuk pembiayaan anggota yang ingin membeli rumah. "Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," ucap Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dengan program Tapera ini masyarakat yang sudah terdaftar bisa memanfaatkan sebagai bantalan ekonomi untuk membeli rumah. "Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu," ucapnya.
Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian kepengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden.Saat ditanya kapan potongan iuran itu akan diterapkan, Basuki belum mengetahui secara pasti. Dirinya menyampaikan belum membaca aturannya lebih lanjut.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dengan program Tapera ini masyarakat yang sudah terdaftar bisa memanfaatkan sebagai bantalan ekonomi untuk membeli rumah. "Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu," ucapnya.
Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian kepengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden.Saat ditanya kapan potongan iuran itu akan diterapkan, Basuki belum mengetahui secara pasti. Dirinya menyampaikan belum membaca aturannya lebih lanjut.
Senada dengan Basuki, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Saiful Islam dalam Konferensi Pers KSP tentang Tapera, Jumat (31/5).
Ia mengatakan dalam membiayai kebutuhan negara, sumber utama yang dipakai oleh pemerintah adalah pajak yang kemudian dihimpun dalam APBN. "Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai belanja yang dilakukan untuk aktivitas pemerintah maupun transfer ke daerah dalam rangka untuk pemberian layanan publik," katanya.
"Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Saat ini, Gen Z apalagi MBR makin sulit memiliki rumah karena harga semakin di luar batas kesanggupan. Kalaupun KPR, maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau," ujar Sigit.
Ia mengatakan dalam membiayai kebutuhan negara, sumber utama yang dipakai oleh pemerintah adalah pajak yang kemudian dihimpun dalam APBN. "Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai belanja yang dilakukan untuk aktivitas pemerintah maupun transfer ke daerah dalam rangka untuk pemberian layanan publik," katanya.
Sementara itu untuk dana simpanan Tapera, katanya, tak masuk ke dalam postur APBN. Dana Tapera dicatat berdasarkan kepemilikan individu yang jelas akun, by name, ny NIK, by address.
Setelah tercatat dana Tapera dipotong dari gaji, ia mengatakan dana tersebut tersimpan di bank kustodian. Kemudian dana dipupuk pada instrumen investasi yang dilakukan oleh manajemen investasi profesional dan diawasi OJK. "Jadi jika dikaitkan dengan penerimaan (negara) itu tidak ada hubungannya," katanya.
Senada dengan pernyataan diatas, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai aturan yang baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya.
"Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Saat ini, Gen Z apalagi MBR makin sulit memiliki rumah karena harga semakin di luar batas kesanggupan. Kalaupun KPR, maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau," ujar Sigit.
Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat khususnya pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikenakan. Hal itu karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah.
Tak jauh berbeda dengan Sigit, Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia.
"Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan. Ada Tapera itu supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa punya rumah tempat dia tinggal. Karena rumah itu kan sesuatu yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan, dibutuhkan juga oleh anaknya supaya bisa tumbuh sehat, anaknya tidak stunting. Jadi dibutuhkan rumah yang sehat," ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan tinjauan lapangan, banyak masyarakat belum mengetahui secara rinci terkait penggunaan dana Tapera tersebut. Hal itu memicu kericuhan yang terjadi di masyarakat. Ia pun mendorong agar sosialisasi terkait rencana ini digencarkan agar masyarakat memahami keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Cuma saja, kebijakan itu harus dibicarakan dengan baik, disosialisasikan kepada pegawai-pegawai swasta itu sehingga mereka tidak merasa ujug-ujug (gajinya) dipotong gitu. Tapi memang ditanamkan kesadaran kepada dia (masyarakat) bahwa uang yang dipotong itu harus dengan keikhlasan dia dan itu untuk kebaikan dia supaya pada waktu pada waktunya nanti suatu waktu dia bisa punya rumah sendiri," jelasnya.
Meski dinilai ada banyak manfaat dari Program Tapera tersebut, namun sayangnya banyak pula yang mengkritisi dari adanya program kebijakan tersebut. Diantaranya adalah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Di mana dirinya mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kontroversi, terutama di kalangan pekerja.
Dia menjelaskan, sekitar 15% masyarakat Indonesia belum memiliki rumah, sehingga memang program rumah untuk rakyat sangat krusial. "Ada kebutuhan 15 persen lebih dari rakyat kita yang belum memiliki rumah. Itulah makannya pemerintah membuat program pengadaan satu juta rumah kalau enggak salah. Tapi memang antara cita-cita dan realita selalu ada gap, apalagi sekarang timbul pro kontra soal Tapera," kata Bamsoet di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta.
Dia menilai, pemerintah seharusnya menaikkan pendapatan masyarakat, sehingga kemampuan untuk membeli rumah meningkat. "Yang dibutuhkan sekarang adalah upaya meningkatkan kemampuan daya beli, meningkatkan pendapatan masyarakat setiap rumah tangga. Bukan malah kemudian dipotong sehingga kemampuan mewujudkan kebutuhan riilnya menjadi hilang sebagian," imbuhnya.
"Karena apa? karena dia tidak tahu akan manfaat jadi apa uangnya yang dipotongnya itu, dan kapan diwujudkannya sehingga kebutuhan riilnya setiap hari mereka butuhkan," ujat Bamsoet.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan bahwa DPR akan memanggil pemerintah terkait yang memberlakukan Tapera tersebut. "Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bahkan ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut (Program Tapera) berantakan karena ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Mardani menegaskan bahwa PKS dukung tapi undang-undangnya, di undang-undangnya ada ketegasan pemerintah wajib menyediakan perumahan, tapi PP nya memang berantakan. Dirinya pun sangat menyayangkan karena dengan keluarnya PP tersebut, pemerintah terkesan melakukan pemaksaan untuk memangkas gaji masyarakat.
Tak jauh berbeda dengan Mardani, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu. Sebab program ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberikan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik.
Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan pihaknya akan terus menampung, mendengar serta terus menginventarisasi terhadap seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Sehingga, pada akhirnya, pihaknya juga ingin melihat sejauh mana sesungguhnya keefektifan dari Peraturan Pemerintah ini.
"Langkah terbaik adalah Pemerintah meninjau ulang dan kemudian mereview mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris. Dan ya sebaik-baiknya program Pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan APBN, sebaik-baiknya," tegas Herman Khaeron.
Selain itu, Herman Khaeron mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera kedepannya juga sebaiknya berafiliasi dengan Bank Himbara. Oleh karena Bank Himbara memiliki kantor cabang di berbagai kota. Ia menekankan pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.
Namun demikian, tegasnya mengingatkan, jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu, di mana dana pensiun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum. "Nah oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudent," tandas Herman Khaeron.
Tak hanya Kalangan DPR Saja, Asosiasi hingga Ekonom/Pakar pun banyak yang berpendapat bahwa pemangkasan iuran dari program Tapera ini asal-usulnya tidak jelas dan memberatkan.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mengharuskan potongan gaji sebesar 3% setiap bulan dari para pekerja.
Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, Serikat Pekerja turut mendukung penolakan ini karena program ini dianggap akan memberatkan baik bagi pelaku usaha maupun para pekerja atau buruh.
"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirim surat kepada Presiden untuk menyampaikan keprihatinan mereka terhadap tapera" ujar Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Pihaknya juga menolak pemberlakuan undang-undang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sejak awal dirilis.
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa saat ini beban pungutan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha kepada para pekerja sudah mencapai angka yang signifikan, yakni antara 18,224% hingga 19,74% dari total penghasilan kerja.
Beban tersebut terdiri dari berbagai komponen, seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Kesehatan, dan Cadangan Pesangon. "Beban tersebut semakin bertambah berat, terutama dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelasnya.
Dengan demikian, penolakan Apindo terhadap Tapera didasarkan pada kekhawatiran akan beban finansial tambahan yang akan dialami oleh pelaku usaha, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini.
Senada dengan Apindo, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan bahkan menilai tujuan dari kebijakan tersebut sekilas memang terlihat bermanfaat, namun ada beberapa isu yang perlu diperhatikan.
"Mungkin tujuannya terkesan bermanfaat, tapi saya kira menimbang dari isu tata kelola dana dan skema kebijakan yang kurang pro pekerja, misalkan ketersediaan layanan bisa DP rumah atau pinjam dana dahulu begitu, saya kira manfaatnya tidak jelas," kata Jaya kepada Akurat.co, Jakarta.
Selanjutnya, Jaya juga menyoroti bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran dalam penerapannya. Ia berpendapat bahwa alih-alih fokus menyediakan rumah terjangkau untuk warga miskin dan pekerja menengah ke bawah, kebijakan ini justru memberatkan semua pihak.
"Nah ini yang menyebabkan kebijakan ini tidak tepat sasaran pengenaannya. Alih-alih fokus menyediakan rumah terjangkau untuk warga miskin dan kaum pekerja menengah ke bawah, malah pukul rata dan memberatkan," tambahnya.
Menurutnya, sebaiknya kebijakan ini ditunda dan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi publik terlebih dahulu sebelum melanjutkan implementasinya. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penyediaan perumahan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah dengan peningkatan kualitas spesifikasi rumah dan infrastruktur pendukungnya.
Menurutnya, sebaiknya kebijakan ini ditunda dan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi publik terlebih dahulu sebelum melanjutkan implementasinya. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penyediaan perumahan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah dengan peningkatan kualitas spesifikasi rumah dan infrastruktur pendukungnya.
"Benar sebaiknya ditunda dan kalaupun akan diteruskan ke depan harus menerima aspirasi publik dahulu. Selain itu, tanpa meneruskan program ini, pemerintah bisa lebih fokus menyediakan perumahan kepada warga yang membutuhkan (menengah ke bawah) dengan peningkatan kualitas spesifikasi rumah yang tidak hanya bangunan tapi juga akses dan sarana prasarana publiknya. Dengan skema pendanaan yang lebih mudah dan tidak memberatkan dengan potongan langsung ke gaji seperti ini," jelas Jaya.
Buruh Teriak
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Said merasa curiga bahwa program ini bakal benar-benar bisa menyediakan rumah bagi masyarakat. "Faktanya yang terjadi justru sebaliknya," kata Said melalui lansiran Tempo.
Misalnya, dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sama sekali tak memberi kepastian bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan rumah. Alasannya, potongan 3% dari upah minimum selama 10-20 tahun tak akan cukup untuk membeli rumah.
Nilai potongan 3% dari upah minimum itu menurut Said Iqbal tak lebih dari menabung. Menurut Said, jika modusnya adalah menabung, maka program Tapera tak perlu diwajibkan kepada para pekerja. "Dan penyediaan rumah itu merupakan tanggung jawab negara,” tuturnya.
Nilai potongan 3% dari upah minimum itu menurut Said Iqbal tak lebih dari menabung. Menurut Said, jika modusnya adalah menabung, maka program Tapera tak perlu diwajibkan kepada para pekerja. "Dan penyediaan rumah itu merupakan tanggung jawab negara,” tuturnya.
Sebagai tanggung jawab negara, mestinya pemenuhan kebutuhan tempat tinggal tak boleh dibebankan kepada rakyat, baik itu buruh, pegawai negeri sipil (PNS), TNI atau Polri. Ketersediaan rumah, menurut Said, adalah kewajiban konstitusi yang dijalankan pemerintah melalui anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.
Said mencontohkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pemerintah ikut membayar kepada masyarakat melalui penerima bantuan iuran (PBI). Anggaran untuk kesehatan menurut Said dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adanya potongan untuk Tapera menurutnya menambah beban para pekerja yang upahnya selama ini sudah mengalami sejumlah pemotongan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak, serta jaminan pensiun. "Bisa-bisa hanya terima slip gaji doang. Karena sudah banyak potongan, itu berat!," tegasnya.
Belum lagi menurut Said, komitmen pemerintah untuk menjamin duit tabungan melalui program Tapera tak akan dikorupsi patut dipertanyakan. "Kalau itu jaminan sosial, jaminan pensiun, jaminan hari tua, kata dia, itu diselenggarakan melalui BPJS. Jika dijalankan, maka akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Siapa yang tanggung jawab uang itu tak dikorupsi? Asabri dan Taspen saja dikorupsi,” ujar Said.
Siap Kepung Istana?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kalangan buruh menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Said Iqbal mengatakan, 1.000 buruh bakal turun ke jalan pada Kamis 6 Juni 2024 untuk memprotes kebijakan Tapera tersebut.
Buruh-buruh tersebut akan melakukan aksi di Istana Negara, Jakarta Pusat menuntut agar kebijakan baru tersebut dibatalkan. "Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," ujar Said Iqbal dilansir detikNews.
Selain turun ke jalan, pihaknya juga bakal melakukan judicial review ke MK untuk UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Ia menyebut, meski ada potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera, namun tidak ada kepastian bagi buruh untuk mendapatkan rumah. "Dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," ungkap Said Iqbal.
Ia juga mengatakan, saat ini daya beli buruh turun 30% serta upah minimum sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Adanya iuran Tapera sebesar 2,5% setiap bulannya yang diambil dari gaji dinilai akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Said Iqbal, potongan gaji buruh tersebut jika ditotalkan mendekati 12% dari upah yang diterima. Potongan tersebut, diantaranya potongan Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2%. "Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," kata Said Iqbal.
Ia juga mengatakan, saat ini daya beli buruh turun 30% serta upah minimum sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Adanya iuran Tapera sebesar 2,5% setiap bulannya yang diambil dari gaji dinilai akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Said Iqbal, potongan gaji buruh tersebut jika ditotalkan mendekati 12% dari upah yang diterima. Potongan tersebut, diantaranya potongan Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2%. "Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," kata Said Iqbal.
Negara Percontohan Tapera
Pemerintah sedang menerapkan program baru untuk menyelesaikan backlog perumahan di Indonesia dan membantu warga memperoleh hunian dengan menabung melalui Tapera. Program ini mirip dengan yang ditemukan di beberapa negara lain, termasuk Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, program serupa Tapera juga diterapkan di beberapa negara. Contohnya, di Singapura, ada Central Provident Fund yang bersifat wajib.
Selain itu, Malaysia memiliki Employees' Provident Fund yang juga bersifat wajib. Di China, terdapat Housing Provident Fund, dan di Korea Selatan, ada National Housing Fund.
"Ada banyak negara yang sudah menerapkan. Yang paling dekat mungkin Singapore, Central Provident Fund, sifatnya wajib," kata Herry dalam acara Konferensi Pers Kantor Staf Presiden tentang Program Tapera di Jakarta pada Jumat (31/5/2024).
Lalu bagaimana kemiripan program tapera negara lain dengan Indonesia? Simak penjelasan berikut.
1. Singapura
Di Singapura, terdapat Central Provident Fund (CPF), sebuah skema tabungan jaminan sosial yang didanai oleh pemberi kerja dan pekerja. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan perawatan kesehatan. Pengusaha dan karyawan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 17% dan 20% dari gaji bulanan biasa.
2. Malaysia
Sementara itu, di Malaysia, terdapat Employees' Provident Fund (EPF), yang membantu tenaga kerja menabung untuk masa pensiun sesuai dengan Undang-Undang Dana Penyediaan Karyawan tahun 1991. Di samping itu, tersedia juga tabungan perumahan khusus bagi karyawan di sektor swasta. Kontribusi wajib dari karyawan dan pemberi kerja sekitar 11 persen dan 12-13 persen dari besaran gaji karyawan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, program serupa Tapera juga diterapkan di beberapa negara. Contohnya, di Singapura, ada Central Provident Fund yang bersifat wajib.
Selain itu, Malaysia memiliki Employees' Provident Fund yang juga bersifat wajib. Di China, terdapat Housing Provident Fund, dan di Korea Selatan, ada National Housing Fund.
"Ada banyak negara yang sudah menerapkan. Yang paling dekat mungkin Singapore, Central Provident Fund, sifatnya wajib," kata Herry dalam acara Konferensi Pers Kantor Staf Presiden tentang Program Tapera di Jakarta pada Jumat (31/5/2024).
Lalu bagaimana kemiripan program tapera negara lain dengan Indonesia? Simak penjelasan berikut.
1. Singapura
Di Singapura, terdapat Central Provident Fund (CPF), sebuah skema tabungan jaminan sosial yang didanai oleh pemberi kerja dan pekerja. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan perawatan kesehatan. Pengusaha dan karyawan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 17% dan 20% dari gaji bulanan biasa.
2. Malaysia
Sementara itu, di Malaysia, terdapat Employees' Provident Fund (EPF), yang membantu tenaga kerja menabung untuk masa pensiun sesuai dengan Undang-Undang Dana Penyediaan Karyawan tahun 1991. Di samping itu, tersedia juga tabungan perumahan khusus bagi karyawan di sektor swasta. Kontribusi wajib dari karyawan dan pemberi kerja sekitar 11 persen dan 12-13 persen dari besaran gaji karyawan.
3. China
Di China, terdapat Housing Provident Fund (HPF), sebuah program dana perumahan jangka panjang yang bersifat ganti rugi dan saling membantu. Meskipun wajib, kontribusi ini bersifat sukarela dan dapat dikembalikan saat peserta pensiun. Program ini telah memberikan pinjaman hipotek kepada jutaan individu.
4. Korea Selatan
Sementara di Korea Selatan, National Housing Fund (NHF) adalah dana berbasis pemerintah yang didirikan untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas perumahan bagi warga. NHF tidak hanya memberikan pendanaan untuk pembangunan perumahan umum, tetapi juga meringankan beban pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah
Di China, terdapat Housing Provident Fund (HPF), sebuah program dana perumahan jangka panjang yang bersifat ganti rugi dan saling membantu. Meskipun wajib, kontribusi ini bersifat sukarela dan dapat dikembalikan saat peserta pensiun. Program ini telah memberikan pinjaman hipotek kepada jutaan individu.
4. Korea Selatan
Sementara di Korea Selatan, National Housing Fund (NHF) adalah dana berbasis pemerintah yang didirikan untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas perumahan bagi warga. NHF tidak hanya memberikan pendanaan untuk pembangunan perumahan umum, tetapi juga meringankan beban pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










