Fantastis, Honor Pejabat Badan Pengelola Tapera Tembus Rp43 Juta

AKURAT.CO Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan panas sejak beberapa hari terakhir. Kontroversi ini semakin memanas setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Peraturan ini memicu amarah publik karena mewajibkan perusahaan memotong gaji pekerja untuk iuran Tapera. Dalam aturan tersebut, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 % dari gaji, dengan rincian 2,5 % ditanggung pekerja dan 0,5 % oleh perusahaan pemberi kerja.
Kewajiban iuran Tapera ini menambah daftar panjang potongan gaji yang harus ditanggung karyawan. Sebelumnya, gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Baca Juga: Polemik Tapera, Komisi IX DPR: Tujuannya Baik
Penolakan terhadap aturan ini tidak hanya datang dari masyarakat luas yang merupakan pekerja, tetapi juga dari kalangan pengusaha yang keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.
Pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera, yang sebelumnya dikenal sebagai Bapertarum dan hanya mengelola dana perumahan untuk PNS. Mengutip laman resminya, pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner, dengan posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Anggota Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, serta beberapa profesional. Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho, seorang pejabat eselon Kementerian Keuangan.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi untuk Komite Tapera unsur profesional adalah sebesar Rp43,34 juta. Anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex officio dari unsur menteri mendapatkan honor sebesar Rp32,5 juta, sementara menteri lainnya yang menjabat ex officio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp29,25 juta per bulan. Jumlah tersebut hanya mencakup honorarium saja, sedangkan komite juga mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain Tunjangan Hari Raya (THR) yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya. "Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (2).
Kontroversi seputar Tapera ini menunjukkan bahwa banyak pihak yang masih mempertanyakan kebijakan tersebut, baik dari sisi karyawan yang merasa terbebani dengan potongan gaji tambahan maupun dari pengusaha yang harus menanggung sebagian iuran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









