AKURAT.CO Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa atau All Time High (ATH) dengan menembus harga di atas Rp1miliar atau sekitar USD69.200, menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51% dengan kenaikan USD22.419.
Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama.
Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan
pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan. Sejak tahun 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan sesuai PMK 68 Tahun 2022.
Baca Juga: Bitcoin ATH ke USD63.000, Mampukah Tembus USD64.000 Setara Rp1 Milliar?
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan
ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas
transaksi kripto tersebut.
"Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi
kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT
Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku," kata Yudho dikutip Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, dari sisi pendapatan pajak kripto sejatinya mengalami penurunan di tahun 2023 lalu, seiring dengan turunya volume transaksi kripto hingga 51% di sepanjang 2023.
Tercatat, pendapatan pajak kripto turun signifikan sebesar 62% pada tahun 2023. Total penerimaan pajak kumulatif hanya mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023, di mana setoran khusus di tahun 2023 hanya Rp 127,66 miliar.
Ditambahkan Yudhono, fenomena OKB (Orang Kaya Baru) yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.
"Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh," imbuh Yudhono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








