Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan Pinpri Ilegal di Januari 2024

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI, pada bulan Januari 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas Pinjaman Online (Pinjol) dan pinjaman pribadi atau pinpri ilegal.
Tindakan pemblokiran ini berfokus pada sejumlah situs web dan aplikasi, serta 78 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar peraturan perlindungan data pribadi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas ilegal dari 8.460 entitas keuangan.
Baca Juga: OJK Beberkan 5 Sebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak Terjadi
Rinciannya, 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penggunaan pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak sah, serta potensi penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diingatkan tentang modus penipuan baru yang muncul pada awal 2024, terutama melalui penawaran kerja paruh waktu yang menjanjikan imbalan tinggi.
"Modus penipuan tersebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi tertentu, hanya untuk pelaku kemudian melarikan diri dengan uang korban setelah beberapa waktu," ujar Kristianti dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap modus penipuan tersebut dan memperhatikan aspek Legal dan Logis (2L) dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online.
Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada Kontak OJK untuk tindakan lebih lanjut email: [email protected] atau email: [email protected]d
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









