OJK Taksir Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 4,4 Persen di 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaksir premi asuransi jiwa bakal tumbuh 4,4% dengan akumulasi premi sebesar Rp165,92 triliun di tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan proyeksi tersebut berdasarkan perhitungan seiring berakhirnya pandemi Covid-19 dan telah terbentuknya ekuilibrium baru untuk produk unitlink di tengah implementasi SEOJK PAYDI atau Unit Link.
"Namun demikian, tentunya angka ini masih akan tergantung dengan kondisi perekonomian setelah pemilu tahun ini," ujar Ogi dikutip Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Unit Link Ambles 29,12 Persen Di 3 Kuartal Pertama 2023
Proyeksi tersebut lebih rendah dibanding proyeksi pelaku industri. Sebelumnya Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu meyakin premi asuransi jiwa bakal tumbuh di kisaran 7-10% di tahun 2024 seiring membaiknya perekonomian nasional dan adanya peningkatan total tertanggung yang signifikan.
Sejak pertengahan 2023, AAJI mencatat pendapatan premi asuransi jiwa tradisional sedikit lebih tinggi dari pendapatan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unit-linked.
Namun, Togar mengatakan bahwa seiring dengan pengetahuan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 5/2022 di masyarakat yang semakin menguat, asosiasi meyakini di tahun ini pendapatan premi untuk produk unit-linked akan membaik.
Diketahui, sepanjang Januari hingga November 2023 premi asuransi jiwa merosot 7,18% secara tahunan menjadi Rp160,88 triliun. Ogi menjelaskan, penurunan premi asuransi jiwa ini masih didorong oleh kinerja lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink (Paydi).
Terpantau, pertumbuhan premi asuransi jiwa di November 2023 turun dari bulan sebelumnya, di mana per Oktober 2023 terkontraksi sebesar 6,93% YoY. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pertumbuhan premi asuransi jiwa yang terkontraksi disebabkan oleh penurunan premi unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
"Penurunan premi asuransi jiwa terutama disebabkan oleh pendapatan premi lini usaha PAYDI," kata Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









