Jadi Katalis Positif, Industri Kripto Sambut Keanggotaan RI Di FATF

AKURAT.CO Indonesia resmi menjadi anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF), forum internasional yang berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keanggotaan RI di FATF dinilai menjadi katalis positif bagi industri kripto tanah air.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan sebagai anggota FATF Indonesia berkewajiban untuk menerapkan standar internasional dalam pencegahan tindak pidana tersebut. Hal ini tentu saja memiliki dampak positif bagi industri aset kripto di Indonesia mengingat aset kripto sering kali menjadi sarana tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Menurut Yudhono, keikutsertaan RI dalam FATF akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia menjadi lebih pesat. Selain itu, menciptakan lingkungan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya bagi para investor dan pelaku bisnis aset kripto.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF
"Dengan adanya regulasi yang lebih ketat terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, diyakini bahwa kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia akan semakin meningkat," kata Yudho dikutip Kamis (9/11/2023).
Yudho menambahkan, keanggotaan ini akan mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk kembali menegaskan langkah mitigasi risiko dan menyusun program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto. Salah satu langkah penting yang telah diterapkan oleh Bappebti adalah terkait aturan Travel Rule yang pertama kali diusung oleh FATF pada tahun 2019.
Aturan ini memerlukan penyedia layanan aset kripto untuk melacak dan melaporkan informasi transaksi yang melibatkan pengguna mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pencegahan penyalahgunaan aset kripto dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Salah satu tujuan utama Bappebti adalah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan dukungan dari FATF, Bappebti akan lebih mampu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto," imbuhnya.
Yudho menegaskan Tokocrypto akan selalu patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti dan FATF dalam rangka menjaga keamanan dan integritas pasar aset kripto. "Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut, dan kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset kripto," tegasnya.
Menurut Yudho, dengan kerja sama yang baik antara pelaku industri, Bappebti, dan FATF, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih terjamin dan terpercaya bagi perdagangan aset kripto, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
"Sehingga bisa dikatakan Indonesia memasuki era baru dalam pengembangan industri aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas, dengan keanggotaan FATF sebagai fondasi kuatnya," kata Yudho.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









