Bank Rambah Bisnis Pay Later, OJK Bakal Ganti Persyaratan Profil Risiko Dengan Ini

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menghapus persyaratan profil risiko untuk Layanan Perbankan Digital (LPD) bagi bank umum untuk merespons maraknya bank berbisnis pay later saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan nantinya ketentuan ini akan dibahas dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (POJK LPD).
Nantinya bank diwajibkan melakukan piloting review terlebih dahulu jika akan menyelenggarakan produk yang berkaitan dengan teknologi informasi, termasuk juga bisnis pay later, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk).
Baca Juga: Deretan Perbankan Yang Rambah Bisnis Paylater, Ada Bank Kamu?
"Per Agustus 2023, kami mencatat sudah banyak bank yang menyediakan layanan BNPL baik itu sebagai produk bank sendiri maupun yang bersifat partnership. OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai," kata Dian dikutip Selasa (7/11/2023).
Selain itu, OJK menurut Dian juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga atau imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor.
Dian merinci, produk pay later bank nantinya akan dikategorikan dalam dua kelompok. Pertama, pay later sebagai produk bank sendiri yang merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel milik perbankan seperti aplikasi mobile banking. Kedua, bank bekerjasama dengan P2P atau fintech lainnya dikategorikan sebagai kemitraan (partnership lending) dengan mekanisme chanelling atau executing.
Bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital menurut Dian harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 (satu) atau peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir dan memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Selain itu, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk) yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








