Terkendala Lahan, Maruarar Terus Cari Solusi Untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Kepastian status tanah, tumpang tindih hak atas lahan, hingga persoalan perizinan menjadi sejumlah hambatan yang dibahas pemerintah dalam upaya mempercepat Program 3 Juta Rumah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat bertemu dengan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan itu membahas penyelesaian persoalan pertanahan yang berpengaruh terhadap penyediaan hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menilai kepastian hukum atas lahan dan kesesuaian tata ruang diperlukan agar pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: 2 Tahun Menjabat Menteri, Maruarar Sebut Pegawai Kementerian PKP Bertambah Jadi Hampir 4.000 Orang
Kementerian PKP mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari tumpang tindih hak atas tanah, pemanfaatan aset pemerintah, penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga kendala perizinan.
Persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi agar lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan, bahwa percepatan penyediaan rumah tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan lahan.
"Lokasi hunian juga perlu diperhitungkan agar masyarakat dapat menjangkau tempat kerja, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum," ujarnya.
Pertimbangan lokasi tersebut menjadi penting dalam penyediaan rumah bagi MBR. Hunian yang jauh dari pusat kegiatan ekonomi dan fasilitas publik berpotensi menambah beban biaya transportasi serta waktu perjalanan penghuni.
Karena itu, pengembangan rumah susun di kawasan perkotaan, wilayah padat penduduk, dan kawasan industri turut menjadi perhatian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendekatkan tempat tinggal masyarakat dengan pusat pekerjaan dan layanan publik.
Selain untuk pembangunan rumah subsidi, kepastian peruntukan lahan juga diperlukan dalam pengembangan perumahan komersial. Kejelasan status tanah dan perizinan dapat membantu pengembang serta lembaga pembiayaan merencanakan pembangunan dengan lebih pasti.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho turut menyoroti pentingnya kesiapan lahan dan dukungan perizinan pemerintah daerah dalam pengembangan rumah subsidi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi MBR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







