Akurat Logo

Maruarar Sambangi Menko Bahlil, Bahas Konsep Perumahan Berbasis Jargas dan PLTS

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 9 Oktober 2026, 18:11 WIB
Maruarar Sambangi Menko Bahlil, Bahas Konsep Perumahan Berbasis Jargas dan PLTS
Menteri PKP, Maruarar Sirait

AKURAT.CO Pemerintah membahas rencana pembangunan perumahan yang dilengkapi jaringan gas bumi dan pasokan listrik berbasis pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Hal tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Bahlil menuturkan, pertemuan tersebut membahas konsep awal pengembangan perumahan yang memanfaatkan jaringan gas bumi dan energi surya sebagai bagian dari penyediaan energi di kawasan hunian.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Alihkan Aset 45 Ha Lahan di Depok ke Kementerian PKP Untuk Pembangunan 150 Ribu Rumah Subsidi

“Tadi kita membahas tentang konsep pembangunan perumahan yang akan memakai jaringan gas dan listrik yang berbasis PLTS di beberapa kawasan yang akan dikembangkan oleh Pak Menteri Perumahan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (9/10/2026).

Sementara itu, Maruarar mengatakan rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan teknis lebih lanjut, terutama terkait regulasi, ketersediaan lahan, dan skema pembiayaan. “Ya teknisnya kita bahas dulu, ya, terutama regulasinya, ya, kemudian lahannya, dan pembiayaannya,” ujar Maruarar.

Lebih lanjut, Ara sapaan akrab Maruarar menjelaskan, sejumlah lokasi atau kawasan perumahan sudah diincar oleh pemerintah untuk dipasangkan jargas dan PLTS. Menurutnya, beberapa lokasi yang dipertimbangkan berada di sekitar kawasan industri, antara lain Tangerang, Bekasi, hingga Maluku Utara.

"Selain di Kabupaten Bekasi, ada yang kita lakukan Meikarta ya, hibah Lippo 30 hektare. Nanti yang membangun dan membiayai sesuai arahan Bapak Presiden, itu dari Danantara," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.