Syarat Bedah Rumah Dipangkas, Kini 1 Kerusakan Bisa Dapat Bantuan

AKURAT.CO Pemerintah menyederhanakan persyaratan Program Bedah Rumah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memangkas jumlah komponen kerusakan rumah yang menjadi syarat penerima bantuan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, sebelumnya masyarakat harus memenuhi minimal dua komponen kerusakan rumah untuk mendapatkan bantuan. Kini, satu komponen kerusakan saja sudah dapat menjadi dasar penerimaan bantuan.
"Contohnya, tadinya itu syaratnya minimal dua, apakah lantainya yang rusak dan temboknya, atau atap dan tembok. Sekarang satu aja udah cukup. Jadi udah sangat memudahkan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: BPKP Kawal Tata Kelola Percepatan Program Rumah Subsidi
Menurut Maruarar, penyederhanaan persyaratan dilakukan untuk mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah. Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan Kementerian PKP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Maruarar menegaskan aturan dalam program bantuan pemerintah perlu dibuat agar tidak justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan.
"Mari kita ubah peraturan yang mempersulit rakyat untuk dibantu, karena ini uang rakyat," tegasnya.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan penyederhanaan regulasi tersebut dapat memberikan ruang bagi Program Bedah Rumah untuk berjalan lebih mudah, termasuk dari sisi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Menteri PKP Sorot Kelambanan Realisasi Program Bedah Rumah di Empat Provinsi
"Dengan begitu banyak kemudahan, insyaAllah apa yang kita cita-citakan bersama, program Bapak Presiden untuk bedah rumah itu bisa kita laksanakan. Secara regulasi, secara aturan dan pengadaan, insyaAllah tidak ada masalah," kata Sarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









