Akurat Logo

Obligasi Rp722 Miliar Waskita Karya Jatuh Tempo, Ini Mekanismenya

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 30 September 2026, 15:26 WIB
Obligasi Rp722 Miliar Waskita Karya Jatuh Tempo, Ini Mekanismenya
Ilustrasi PT Waskita Karya - Dok. Waskita Karya

AKURAT.CO PT Waskita Karya (Persero) Tbk berhasil memenuhi pemenuhan kewajiban pokok Obligasi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 melalui mekanisme penjaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Pembayaran klaim dilaksanakan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PII sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing.

Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro mengatakan, kewajiban pembayaran bunga obligasi telah dipenuhi oleh Perseroan.

Baca Juga: Kontrak Baru Waskita Karya Capai Rp5,6 Triliun, Proyek Pemerintah Dominan

Perusahaan berkode saham WSKT ini juga terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” kata Steven dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi COVID-19, yang sudah ditetapkan pada saat penerbitan obligasi.

Dalam skema tersebut, Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai Penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan dalam pemenuhan kewajiban Perseroan.

Sesuai mekanisme dalam perjanjian penjaminan, Wali Amanat selaku Penerima Jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para Penjamin. Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.

Baca Juga: Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK

“Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” tutur Steven.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.