Akurat Logo

Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Beralih, Kemenhub Pastikan Operasional Tetap Jalan

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 29 September 2026, 17:57 WIB
Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Beralih, Kemenhub Pastikan Operasional Tetap Jalan
Bandar Udara Dhoho Kediri

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bahwa pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara  PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa Para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.

Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.

Baca Juga: Bandara APT Pranoto Samarinda Gelar Simulasi Penanganan Darurat

"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," kata Lukman, Selasa (29/9/2026).

Bandar Udara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional dan pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026.

Keputusan tersebut tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT. Surya Dhoho Investama, pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT. Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Ditjen Hubud sendiri bertindak sebagai sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), untuk memastikan proses transisi berlangsung sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kepentingan penerbangan.

Lukman menegaskan bahwa pihaknya memastikan proses transisi pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur, dilaksanakan secara lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” ujarnya.
 
Secara umum, tahapan transisi meliputi penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, serta pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri oleh PT. Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.