Pemerintah Kebut Rusun Subsidi Seluas 45 Hektare di Depok

AKURAT.CO Pemerintah kembali membahas pemanfaatan lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seluas sekitar 45 hektare di Kota Depok, Jawa Barat, untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.
Kali ini, pemerintah tidak hanya membahas pemanfaatan aset, tetapi juga penyelesaian status penggunaan lahan dan dampak sosial masyarakat yang menempati sebagian kawasan.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda rapat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama sejumlah kementerian/lembaga di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Recycle Untuk Rumah Eks KPR Macet
Rapat tersebut melibatkan BPKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Komdigi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.
Lahan 45 hektare tersebut sebelumnya memang telah disiapkan untuk mendukung pembangunan rusun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kementerian PKP pada Maret 2026 menyebut hasil pemeriksaan bersama menunjukkan lahan tersebut merupakan aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.
“Kami sudah melakukan pengecekan bersama tim dari Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi. Dua Inspektur Jenderal kami turunkan untuk memastikan status hukumnya. Hasilnya, secara legal lahan ini milik negara dan bisa dilanjutkan untuk program perumahan rakyat,” kata Maruarar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat terbaru, pemerintah membahas sejumlah alternatif pengelolaan aset, termasuk kemungkinan pengalihan status penggunaan dari Kementerian Komdigi kepada Kementerian PKP.
Dengan skema tersebut, lahan tetap berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi dapat dikelola untuk mendukung penyediaan hunian.
Namun, pemanfaatan lahan tersebut belum hanya menyangkut aspek administrasi aset. Sebagian kawasan disebut ditempati masyarakat sehingga pemerintah perlu menyelesaikan persoalan sosial sebelum pembangunan dapat berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini










