Sertifikat Tanah Gratis Mulai Dibuka, Ini 3 Kelompok yang Berhak

AKURAT.CO Pemerintah mulai menggulirkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari percepatan kepastian hukum kepemilikan rumah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sedikitnya 1,1 juta rumah penerima bantuan pemerintah yang belum memiliki sertifikat menjadi sasaran awal program tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, program itu tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, melainkan difokuskan kepada kelompok MBR yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemerintah membagi penerima menjadi tiga kelompok utama, yakni penerima bantuan rumah pemerintah, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan masyarakat yang membangun rumah secara mandiri tetapi masuk kategori MBR.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan Rp21,5 Triliun untuk Bangun Rumah MBR
"Judul programnya adalah sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Nusron usai rapat dengan Menteri PKP di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Nusron, kelompok pertama merupakan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau program bedah rumah yang selama ini dijalankan pemerintah.
Data ATR/BPN menunjukkan sepanjang 2015 hingga 2024 terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang memperoleh bantuan BSPS. Namun, setelah dilakukan verifikasi, sekitar 1,1 juta rumah di antaranya masih belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
"Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kami verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta," ujarnya.
Selain penerima BSPS, pemerintah juga akan memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial maupun Kementerian Kesehatan sebagai sasaran program setelah proses pendataan selesai dilakukan.
Kelompok kedua yang memperoleh fasilitas ini adalah masyarakat yang membeli rumah melalui skema FLPP.
Namun, Nusron menegaskan fasilitas gratis hanya diberikan pada proses peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.
Sementara itu, proses pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB per unit tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu untuk dinaikkan menjadi SHM," kata Nusron.
Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri tetapi tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah menggunakan dua indikator untuk menentukan kelayakan penerima. Pertama, batas penghasilan sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi kriteria MBR berdasarkan wilayah.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, seperti pedagang kecil, pelaku UMKM, tukang bangunan, hingga penjual makanan.
Baca Juga: Patrick Vieira: Tak Ada yang Bisa Hentikan Prancis ke Final, Termasuk Spanyol
Kelompok tersebut tetap dapat mengikuti program apabila terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori maksimal desil 8.
"Kalau dia tidak mempunyai slip gaji, sepanjang masuk maksimal desil 8 dalam DTSEN, dia bisa menikmati program ini," ujar Nusron.
Menurutnya, penggunaan desil 8 dilakukan setelah pemerintah memperoleh penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa kelompok tersebut memiliki tingkat kesejahteraan yang sejalan dengan batas penghasilan MBR dalam regulasi Kementerian PKP.
Program sertifikasi gratis ini menjadi bagian dari dukungan ATR/BPN terhadap target pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tengah dijalankan pemerintah.
Nusron menyebut program tersebut akan dilakukan secara bertahap mengikuti pembangunan rumah rakyat dalam beberapa tahun ke depan.
"Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi rakyat kecil. Programnya sangat besar karena menyasar jutaan rumah," katanya.
Dirinya menambahkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing.
Penerima BSPS cukup menunjukkan bukti pernah menerima bantuan pemerintah karena data penerima telah dimiliki pemerintah. Sementara pekerja formal dapat menunjukkan slip gaji, sedangkan pekerja informal akan diverifikasi melalui data DTSEN.
"Silakan langsung datang ke kantor BPN. Sepanjang memenuhi kriteria, program ini sudah bisa berlaku mulai sekarang," kata Nusron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










