BPN: Program 3 Juta Rumah Dihambat Mafia Tanah

AKURAT.CO Pemerintah mulai mempercepat proses verifikasi lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya memberantas praktik mafia tanah yang dinilai menjadi salah satu penghambat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ilyas Tejo mengatakan, pihaknya telah menggelar pembahasan bersama Menteri ATR/BPN dan jajaran terkait mengenai potensi lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan perumahan.
"Ya, tadi kami berdiskusi dengan Pak Menteri dan Pak Dirjen berkaitan dengan potensi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk perumahan, terutama yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ilyas usai pertemuan dengan Menteri PKP di Wisma Mandiri, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Bos OJK: KPR Tumbuh Didorong FLPP dan Program 3 Juta Rumah
Menurutnya, sejumlah bidang tanah yang diusulkan masih harus melalui proses analisis secara menyeluruh. Pemerintah akan menilai aspek normatif, alternatif, hingga kondisi fisik lahan sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
"Ada beberapa lahan yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri dan kami diminta melakukan analisis apakah lahan tersebut secara normatif, alternatif maupun secara fisik memungkinkan untuk dilakukan pembangunan perumahan bagi masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Ilyas belum mengungkapkan luas maupun jumlah lahan yang akan dimanfaatkan. Saat ini seluruh usulan masih berada pada tahap verifikasi.
"Kalau terkait berapa jumlah lahan yang tersedia, saat ini masih masuk proses verifikasi. Untuk jumlahnya mungkin lebih tepat disampaikan oleh Kementerian PKP," katanya.
Dirinya menambahkan, lahan yang nantinya dinyatakan layak akan digunakan untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Ilyas menegaskan praktik mafia tanah masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan nasional, termasuk sektor perumahan. Menurutnya, penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah kerap menghambat pelaksanaan berbagai proyek strategis pemerintah.
"Kalau kita berbicara masalah mafia tanah, kita sepakat bahwa itu musuh kita bersama. Karena kalau melihat eskalasinya, mafia tanah sudah menghambat pembangunan," tegasnya.
Dirinya mengatakan negara akan terus mengedepankan pendekatan hukum terhadap para pelaku mafia tanah. Penindakan tidak hanya dilakukan melalui sanksi pidana, tetapi juga diarahkan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar memberikan efek jera.
"Salah satu penghambat pembangunan adalah para mafia tanah yang menguasai tanah tanpa mempunyai legalitas, tetapi kemudian merasa seolah-olah sebagai pemilik. Karena itu pendekatan hukum harus dilakukan. Selain dikenakan pasal pidana, sekarang juga diarahkan kepada TPPU terhadap para pelaku mafia tanah," ujar Ilyas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










