ATR/BPN Perkuat Tata Ruang Demi Cegah Konflik Lahan

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini guna mendukung Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, agar pengelolaan ruang yang terencana tidak memicu terjadinya konflik pertanahan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana dikutip dari laman ATR/BPN, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: ATR/BPN Perkuat Layanan Publik lewat Permen Manajemen Risiko
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Suyus mengatakan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.
Namun, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi,” ujarnya.
Suyus menuturkan, tantangan dalam upaya perlindungan tersebut ada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baru ada 104 kabupaten kota yang telah memenuhi RTRW-nya dan sekitar 400 kabupaten/kota yang masih perlu direvisi RTRW-nya.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tutur Suyus.
Suyus juga mengungkapkan ada reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang yang menetapkan perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional
“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






