Menteri PKP Targetkan Permen KUR Perumahan Rampung Juli 2025
Hefriday | 4 Juli 2025, 19:40 WIB

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan selesai pada Juli 2025.
Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar pelaksanaan program KUR Perumahan guna memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni.
Ara juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Eselon I, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli di Kementerian PKP yang telah bekerja keras menyusun draf Permen. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan kementerian lain dalam menyukseskan program tersebut.
"Saya juga minta agar Permen ini selesai bulan Juli bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menteri Keuangan," kata Ara di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Ara, penyusunan draf Permen PKP merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi antara dirinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Keuangan yang membahas rencana penyaluran KUR Perumahan di Kantor Kemenko Perekonomian.
Kementerian PKP langsung bergerak cepat melakukan pembahasan internal serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses regulasi.
Ara menyatakan komitmennya untuk melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pembangunan dan renovasi 3 juta rumah selama masa pemerintahan. "Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin," ungkap Ara.
Meski belum mengungkap isi lengkap draf peraturan tersebut, Ara memastikan bahwa aturan tersebut akan mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima KUR Perumahan serta mekanisme penyalurannya.
Informasi detail baru akan diumumkan setelah seluruh proses pembahasan selesai. "Supaya tidak jadi polemik, saya akan umumkan lengkap setelah pembahasannya tuntas," tambahnya.
Program KUR Perumahan ini didukung oleh Danantara, yang berkomitmen mengalokasikan dana sebesar Rp130 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan renovasi rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha mikro di sektor perumahan.
Kementerian PKP juga akan bekerja sama secara intensif dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan instansi teknis lainnya untuk memastikan tata kelola program berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian PKP akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ara menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjamin penyaluran KUR Perumahan tepat sasaran.
"Kita ingin memastikan tata kelolanya benar, pengawasannya jelas, dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tukas Ara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo






