AKURAT.CO Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, 3 Oktober 2023.
Menteri Suharso menggarisbawahi pentingnya perubahan UU IKN untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, ada 9 substansi perubahan atas beleid ini. Perubahan tersebut meliputi penguatan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, pertanahan, pengelolaan anggaran dan barang, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dukungan penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, pengawasan/pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI serta jaminan keberlanjutan.
"Perubahan Undang-Undang IKN akan memberikan manfaat serta penguatan untuk menghadirkan sebuah ibu kota negara yang baru, yang menjadi salah satu milestone dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta menggapai cita-cita dan visi Indonesia Emas 2045,” kata Menteri Suharso dikutip Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Tanpa Restu PKS, Revisi UU IKN Disahkan Paripurna DPR
Ditambahkan, dari sudut pandang hukum, Indonesia juga mencatatkan sejarah baru, dengan memiliki undang-undang khusus tentang ibu kota negara, pertama kali sejak kemerdekaan di 1945. Menurutnya, perubahan atas Undang-Undang IKN dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara secara lebih efektif, optimal, akuntabel, dan tentunya berkelanjutan.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu didorong agar lebih inklusif dan merata, tidak lagi Jawa-sentris. Peralihan Ibu Kota Negara ke Kalimantan juga menggambarkan beralihnya orientasi pembangunan. Ibu Kota Nusantara harapannya mampu menjadi penggerak ekonomi baru, menguatkan rantai nilai pasok, sebab IKN berada pada posisi yang strategis dalam jalur perdagangan dunia, investasi dan inovasi teknologi. Tidak hanya bagi Indonesia, Ibu Kota Nusantara diharapkan bisa menjadi acuan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan untuk seluruh kota-kota di dunia,” imbuh Menteri Suharso.
Dalam pidatonya, Menteri Suharso menjelaskan bahwa sebagai Kota Dunia untuk Semua, visi Ibu Kota Nusantara, memiliki tiga tujuan utama, yakni sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, dan pendorong ekonomi Indonesia di masa depan. Untuk memastikan perubahan UU IKN efektif dan mampu mendorong kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah (4P), sembilan pokok perubahan penting UU IKN diajukan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto






