Akurat Logo

Pemerintah Desak Meta Perketat Perlindungan Anak di Facebook dan Instagram

Winna Wandayani | 27 September 2026, 14:02 WIB
Pemerintah Desak Meta Perketat Perlindungan Anak di Facebook dan Instagram
Ilustrasi Meta (Freepik)

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta Meta memperketat perlindungan anak di platform digitalnya. Hal itu disampaikan saat bertemu petinggi Meta di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

Meutya menegaskan Meta wajib menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

LKami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," ujqr Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Pemerintah mencatat Meta telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun pada 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

Meutya meminta Meta menyiapkan rencana yang lebih jelas untuk membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun. Pembatasan tersebut berlaku di Facebook, Instagram, dan Threads.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," katanya.

Selain perlindungan anak, pemerintah meminta Meta mempercepat penanganan konten yang melanggar hukum. Konten tersebut mencakup judi online, pornografi, ujaran kebencian dan kabar bohong.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," ungkap Meutya.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia tetap wajib mengikuti regulasi nasional. Sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan terhadap platform yang tidak mematuhi aturan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.