Kemkomdigi dan Polri Perkuat Penindakan Kejahatan Digital, Judi Online Jadi Sorotan

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan upayanya untuk memperkuat penindakan terhadap berbagai kejahatan digital yang kian berkembang. Mulai dari judi online hingga penipuan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan dan penanganan digital secara terpadu.
"Kejahatan kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi canggih. Oleh karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah akan terus memprioritaskan perlindungan masyarakat di ruang digital. Terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak yang kerap menjadi sasaran kejahatan siber.
"Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun ini, tahun depan!dan seterusnya. Tidak ada toleransi," katanya.
Baca Juga: Kemkomdigi Periksa Meta dan Google soal Perlindungan Pengguna, Ini Fokusnya
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menyebut kemajuan teknologi juga menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Karena itu, sinergi lintas lembaga dinilai menjadi langkah penting untuk menghadapi kejahatan digital dan transnasional.
"Situasi global memunculkan tantangan baru. Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi mutlak agar penegakan hukum berjalan optimal sesuai arahan Presiden," tegas Listyo Sigit.
Polri, lanjut dia, akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, profesionalisme, serta kerja sama antarinstansi. Kebijakan itu dilakukan untuk mengejar pelaku kejahatan berbasis teknologi.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat. Termasuk terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Rakernis Reskrim Polri 2026 disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kemkomdigi, Polri dan berbagai pemangku kepentingan. Dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi





