Akurat

Ketinggalan Kereta? Ini Risiko, Aturan dan Solusinya

Leo Farhan | 24 Juli 2025, 23:52 WIB
Ketinggalan Kereta? Ini Risiko, Aturan dan Solusinya

AKURAT.CO Terlambat datang ke stasiun dan mendapati kereta telah melaju kerap menjadi mimpi buruk bagi penumpang.

Namun lebih dari sekadar rasa kecewa, ketinggalan kereta di Indonesia berarti risiko kehilangan tiket secara permanen, tanpa kompensasi maupun penjadwalan ulang.

Aturan ini bukan tanpa dasar. PT Kereta Api Indonesia (KAI), melalui ketentuan layanan resminya yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Penumpang di situs kai.id, menegaskan bahwa keterlambatan penumpang akan menyebabkan tiket dianggap hangus secara otomatis.

“Tiket hanya berlaku untuk jadwal, nama penumpang, dan rute sebagaimana tertera. Penumpang yang tidak hadir sebelum boarding akan kehilangan hak atas tiket tersebut,” demikian petikan kebijakan yang dikutip dari laman resmi PT KAI.

Tidak Ada Reschedule, Refund Harus Sebelum Kereta Berangkat

KAI memang tidak menyediakan fasilitas reschedule bagi penumpang yang datang terlambat. Namun, masih ada celah untuk refund atau pengembalian dana, asalkan dilakukan minimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam peraturan tersebut, pembatalan tiket secara sukarela oleh penumpang dikenai potongan biaya administrasi sebesar 25%.

“Pengembalian bea hanya dapat dilakukan jika pembatalan diajukan sesuai waktu yang ditentukan. Di luar itu, tiket dinyatakan hangus,” jelas Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dalam forum transportasi publik yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan.

Adapun proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, atau di loket stasiun besar yang menyediakan layanan refund manual.

Moda Dalam Kota Lebih Fleksibel

Berbeda dengan layanan antarkota, moda transportasi berbasis rel dalam kota seperti KRL Commuter Line, MRT Jakarta, atau LRT Jabodebek relatif lebih fleksibel.

Jika penumpang ketinggalan jadwal, mereka cukup menunggu kereta berikutnya tanpa kehilangan hak akses.

Sistem tap-in dan tap-out memungkinkan transaksi diselesaikan secara otomatis, dan jika batal naik, penumpang bisa meminta bantuan petugas untuk melakukan pembatalan transaksi dalam waktu maksimal satu jam.

"Kami memahami dinamika perjalanan dalam kota. Penumpang bisa tetap gunakan tiket yang sama selama belum melebihi batas waktu sistem,” kata seorang petugas KRL dalam forum edukasi publik perkeretaapian yang diadakan Ditjenka.

Negara dengan sistem kereta tersibuk di dunia seperti Jepang juga menerapkan kebijakan tegas terkait ketepatan waktu.

Dalam JR East Passenger Service Manual, kereta wajib berangkat sesuai jadwal tanpa pengecualian, bahkan jika ada penumpang yang baru datang ke peron.

Ketinggalan kereta bukanlah akhir dari segalanya, namun jelas merupakan risiko yang perlu diantisipasi. Disiplin waktu, pemahaman terhadap aturan, serta kesiapan terhadap opsi alternatif adalah kunci agar perjalanan tetap aman dan lancar.

Di balik semua aturan tegas tersebut, terselip pesan bahwa sistem transportasi publik tak bisa menyesuaikan diri pada satu orang, tetapi justru menuntut setiap individu menyesuaikan diri pada sistem.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.