Cara Simpan Video TikTok ke Galeri Tanpa Harus Diposting

AKURAT.CO Banyak pengguna TikTok ingin menyimpan video mereka langsung ke galeri tanpa harus mempublikasikannya terlebih dahulu.
Sayangnya, TikTok tidak menyediakan fitur bawaan untuk menyimpan video draf, sehingga pengguna sering kebingungan mencari cara praktis.
Namun, ada trik sederhana yang bisa dilakukan agar video TikTok bisa langsung tersimpan tanpa harus diposting.
Dikutip dari laman resmi TikTok, Rabu (5/2/2025), berikut cara menyimpan video TikTok tanpa mempostingnya:
1. Buka aplikasi TikTok di ponsel Anda.
2. Buat video seperti biasa dengan menggunakan filter dan efek yang diinginkan, lalu ketuk 'Next'.
3. Pilih opsi 'Share Video' yang ada di menu sebelah kanan.
4. Pilih 'Simpan dengan tanda air'.
5. Video akan otomatis tersimpan di galeri ponsel Anda dengan watermark TikTok dan nama pengguna Anda.
Namun, jika Anda ingin menyimpan video tanpa watermark, Anda dapat menggunakan metode tambahan seperti merekam layar saat video diputar atau menggunakan aplikasi pihak ketiga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








