AKURAT.CO Meta Platforms Inc., perusahaan teknologi raksasa milik Mark Zuckerberg, dilaporkan akan memberhentikan sekitar 3.600 karyawan atau sekitar lima persen dari total tenaga kerjanya.
Baca Juga: Setelah Hapus Pemeriksa Fakta, Meta Hapus Kebijakan Sensor dan Promosikan Kebebasan Berbicara
Dalam memo internal, Zuckerberg menyatakan bahwa Meta akan mempercepat evaluasi terhadap karyawan dengan kinerja terendah.
"Kami biasanya mengelola orang-orang yang tidak memenuhi harapan selama setahun, tetapi sekarang kami akan melakukan pemotongan berbasis kinerja yang lebih luas selama siklus ini," ungkap Zuckerberg, dikutip dari Bloomberg.com, Sabtu (18/1/2025).
Karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan resmi pada 10 Februari.
Dikutip dari CNBC.com, mereka akan mendapatkan pesangon serupa dengan yang diberikan pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelumnya.
Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Meta AI di WhatsApp untuk Obrolan Pribadi dan Grup
Tahun lalu, Meta menawarkan paket pesangon berupa 16 minggu gaji pokok, tambahan dua minggu untuk setiap tahun masa kerja, pembayaran sisa cuti, enam bulan asuransi kesehatan, dukungan karier selama tiga bulan, serta bantuan imigrasi bagi karyawan asing.
Keputusan ini datang bersamaan dengan sejumlah kebijakan baru Meta yang kontroversial.
Salah satunya adalah penghapusan pemeriksa fakta untuk digantikan oleh fitur 'Community Notes.'
Kebijakan ini menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia karena dianggap dapat meningkatkan potensi kekerasan dan penyebaran informasi yang salah.
Selain itu, Meta mencabut beberapa larangan terhadap ujaran kebencian, mengizinkan konten yang merendahkan kelompok tertentu.
Perusahaan juga menghapus beberapa inisiatif keberagaman, seperti tema trans dan nonbiner di aplikasi Messenger, serta fasilitas tertentu di Kantor Meta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









