Akurat

Platform X Masih Dilarang di Brasil Meski Sudah Bayar Denda Rp 50,7 Miliar

Petrus C. Vianney | 16 September 2024, 22:03 WIB
Platform X Masih Dilarang di Brasil Meski Sudah Bayar Denda Rp 50,7 Miliar

AKURAT.CO Platform X milik Elon Musk masih menghadapi larangan di Brasil, meskipun negara tersebut telah menarik dana sebesar $3,3 juta (sekitar Rp 50,7 miliar) dari rekening bank X dan Starlink. 

Denda ini dikenakan karena ketidakpatuhan Musk terhadap perintah Mahkamah Agung Brasil terkait konten di platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Musk dan Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes, yang memerintahkan penghapusan akun-akun tertentu di platform tersebut. 

Dikutip dari Sea.mashable.com, Senin (16/9/2024), Musk menolak, yang menyebabkan pemblokiran rekening bank X dan Starlink. 

Pada Jumat (13/9/2024), laporan beredar bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan, namun hanya pemblokiran rekening bank yang dicabut, sementara larangan nasional terhadap X tetap berlaku.

Meski dana denda telah ditarik secara otomatis oleh pengadilan Brasil, Musk belum secara sukarela membayar denda tersebut. 

Bulan lalu, Hakim de Moraes memerintahkan larangan terhadap X setelah Musk menarik perwakilan hukum X dari Brasil dan menolak untuk menunjuk yang baru, yang menjadi salah satu syarat utama pengadilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.