Catat! Ini Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Pembelian HP Dari Luar Negeri
| 22 September 2023, 14:59 WIB

AKURAT.CO Ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan dengan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan operator seluler di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah membayar pajak sesuai dengan ketentuan Bea Cukai yang berlaku.
Biasanya, jika Anda membeli ponsel dari toko resmi dalam negeri, nomor IMEI-nya akan terdaftar secara otomatis. Namun, jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, Anda perlu melalui proses bea cukai dan mendaftarkan nomor IMEI ponsel tersebut terlebih dahulu. Jika nilai barang yang Anda bawa melebihi batas yang telah ditentukan, Anda akan dikenai biaya tambahan.
Berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak bea cukai ponsel yang dibeli dari luar negeri yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (21/9/2023).
Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Ponsel Luar Negeri
1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai. go.id/kalkulator-imei/ di peramban web Anda.
2. Anda akan melihat tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom yang perlu diisi.
3. Isi kolom dengan harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tablet) dalam satuan Dolar Amerika Serikat (AS).
4. Pada kolom "Pembebasan," pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.
5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.
6. Isi kurs pajak dari Dolar ke Rupiah yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.
7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung biaya bea cukai untuk ponsel yang Anda beli dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.
2. Anda akan melihat tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom yang perlu diisi.
3. Isi kolom dengan harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tablet) dalam satuan Dolar Amerika Serikat (AS).
4. Pada kolom "Pembebasan," pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.
5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.
6. Isi kurs pajak dari Dolar ke Rupiah yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.
7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung biaya bea cukai untuk ponsel yang Anda beli dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor
Herry Supriyatna
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu








