Akurat Logo

Sikat Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Nabire, Menhan Sjafrie Tegaskan Negara Tak Gentar Hadapi Perlawanan

Nuzulul Karamah | 23 Oktober 2026, 13:45 WIB
Sikat Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Nabire, Menhan Sjafrie Tegaskan Negara Tak Gentar Hadapi Perlawanan
Sikat Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Nabire, Menhan Sjafrie Tegaskan Negara Tak Gentar Hadapi Perlawanan. - Cr: Biro Infohan Setjen Kemhan

​AKURAT.CO Langkah tegas diambil pemerintah untuk memberantas praktik penambangan liar. Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), memimpin langsung penertiban kawasan tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).

​Areal tambang yang sebelumnya dikuasai PT Kristalin Eka Lestari tersebut kini resmi ditutup dan berada penuh di bawah penguasaan negara.

Langkah ini diperkuat dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, serta berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

​Kunjungan kerja bernilai strategis ini turut dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Kepala BPKP Muhammad Yusuf, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Wamenhan RI Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, CTO Danantara Sigit Puji, hingga jajaran Forkopimda.

Baca Juga: Longsor Tambang Emas Ilegal di Kolombia Tewaskan 14 Orang, 7 Lainnya Terluka

​Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie menegaskan komitmen Satgas PKH untuk terus menindak pertambangan ilegal tanpa ragu meski berpotensi menghadapi berbagai hambatan di lapangan.

​"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," tegas Menhan Sjafrie.

​Di sisi lain, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan rencana pengelolaan kawasan yang telah diambil alih oleh negara tersebut agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

​"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Merdeka Gold Mulai Deep Drilling 3.600 Meter di Tambang Emas Pani

​Melalui pemasangan plang penertiban di area operasional, negara melarang keras pihak mana pun untuk menguasai, memindahtangankan, maupun menjalankan aktivitas tanpa izin resmi di kawasan hutan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.